Contoh Pengisian DUPAK Jabatan Fungsional Guru
|Pada kesempatan kali ini kami ingin menyajikan contoh pengisian Daftar Usul Kenaikan Pangkat (DUPAK) untuk jabatan fungsional guru. DUPAK merupakan format yang wajib diisi sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat guru. Format DUPAK berisi kegiatan-kegiatan guru yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang sesuai dengan Lampiran I Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009.
Baca juga:
- Contoh Penyusunan DUPAK Guru (Lampiran I – V)
- Contoh Penyusunan SKP Guru Mata Pelajaran
- Contoh Penyusunan SKP Guru Kelas / Guru SD
- Contoh Menghitung Angka Kredit Guru
1. Periode Pengajuan DUPAK
Daftar usulan DUPAK untuk jabatan fungsional guru yang telah memenuhi syarat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi untuk periode April diusulkan selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober, sedangkan periode Oktober diusulkan selambat-lambatnya tanggal 31 Mei. Contoh misalnya Guru a.n Ahmad Zulfadli ingin naik pangkat periode Oktober 2020 maka DUPAK harus diusulkan paling lambat tanggal 31 Mei 2020, atau ingin naik pangkat periode April 2021 maka DUPAK harus diusulkan paling lambat tanggal 31 Oktober 2020.
DUPAK tidak hanya dapat diusulkan ketika guru ingin mengajukan kenaikan pangkat, tetapi dapat diajukan tiap tahun sehingga ketika sudah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat, berkas-berkas yang perlu dipersiapkan dalam DUPAK tidak menumpuk atau banyak.
2. Dokumen yang Perlu dipersiapkan untuk Mengisi DUPAK Guru
Untuk menyusun atau mengisi Daftar Usul Kenaikan Pangkat (DUPAK) perlu dipersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
- Penilaian Angka Kredit (PAK) periode sebelumnya. Dokumen PAK periode sebelumnya digunakan untuk mengentry angka kredit (AK) dibagian kolom “Lama” sesuai dengan tugas atau unsur-unsur yang memperoleh angka kredit
- Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) selama masa periode penilaian. Misalnya PAK terakhir terbit 13 Agustus 2018 untuk masa penilaian 1 Januari 2017 – 31 Desember 2017, artinya dokumen penilaian SKP yang harus disiapkan adalah SKP mulai tahun 2018 ke atas.
3. Persiapan Dokumen Pengisian DUPAK Guru
DUPAK diisi oleh pejabat pengusul yaitu kepala sekolah dengan mempersiapkan dokumen-dokumen seperti yang disebutkan di atas. Selain kepala sekolah, guru juga dapat mengisi format DUPAK dengan bantuan dan bimbingan kepala sekolah atau guru lain yang sudah paham.
Untuk contoh pengisian DUPAK kali ini kita akan coba menggunakan dokumen penulis sebagai guru yang diusul oleh pejabat pengusul (Kepala Sekolah) dengan keterangan sebagai berikut:
- Periode Kenaikan Pangkat: Oktober 2020
- Periode penilaian PAK terakhir: 1 Januari 2017 – 31 Desember 2017
- Periode Pengajuan DUPAK: 1 Januari 2018 – 31 Desember 2019
Dengan memperhatikan keterangan di atas, maka format isian DUPAK harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei 2020.
3.1. Dokumen Penilaian Angka Kredit (PAK)
Pada dokumen PAK yang telah terbit untuk periode 1 Januari – 31 Desember 2017 terdapat beberapa unsur yang telah ditetapkan angka kreditnya oleh Tim Penilai Angka Kredit yaitu:
- Unsur Utama:
- Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar//izajah/akta
- Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
- Melaksanakan pengembangan diri
- Unsur Penunjang:
- Penunjang tugas guru

Kolom “Jumlah” pada dokumen PAK di atas nantinya akan dimasukkan pada isian DUPAK yaitu pada kolom Angka Kredit “Lama”.
3.2. Dokumen Penilaian SKP
Dokumen penilaian SKP yang harus dipersiapkan untuk kenaikan pangkat periode Oktober 2020 adalah SKP tahun 2018 dan 2019 karena PAK terakhir terbit untuk periode 2017. Untuk Kualitas/Mutu (warna biru) dibuat 100 sehingga perolehan angka kredit tugas guru hasil penilaian Kepala Sekolah (warna hijau) sama dengan angka kredit pengajuan SKP oleh guru ybs (warna kuning).
SKP Tahun 2018

Berdasarkan hasil penilaian SKP di atas, kegiatan tugas jabatan guru yang mendapatkan angka kredit dapat dirinci sebagai berikut:
- Unsur Utama:
- Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian: 5,25 AK
- Menjadi ketua program keahlian / program studi atau sejenisnya: 5,25 AK
- Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar: 0,42 AK
- Mengikuti diklat fungsional lamanya antara 30 – 80 jam (3 AK) terdiri dari:
- Mengikuti pelatihan dalam jaringan pembuatan dan pemanfaatan google site
- Mengikuti pelatihan dalam jaringan Satu Guru Satu Blog (Sagusablog)
- Mengikuti diklat model pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi
- Unsur Penunjang:
- Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstra kurikuler dan yang sejenisnya: 0,17 AK
- Menjadi anggota aktif organisasi profesi: 0,75 AK
SKP Tahun 2019

Kegiatan tugas jabatan guru yang mendapatkan angka kredit berdasarkan penilaian SKP di atas dapat dirinci sebagai berikut:
- Unsur Utama:
- Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian: 5,25 AK
- Menjadi ketua program keahlian / program studi atau sejenisnya: 5,25 AK
- Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler: 0,53 AK
- Mengikuti diklat fungsional lamanya antara 30 – 80 jam: 1 AK
- Membuat modul/diktat pembelajaran digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat (2 diktat): 1 AK
- Unsur Penunjang:
- Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstra kurikuler dan yang sejenisnya: 0,17 AK
- Menjadi anggota aktif organisasi profesi: 0,75 AK
- Pengawas ujian nasional: 0,08 AK
- Pengawas ujian nasional: 0,08 AK
4. Contoh Pengisian DUPAK Guru
Jika dokumen yang diperlukan sudah dipersiapkan, berikutnya adalah mengisi DUPAK sesuai dengan unsur-unsur atau tugas guru yang telah dilakukan pada periode sebelumnya (dokumen PAK) dan tugas guru yang akan ditambahkan ke dalam format isian DUPAK (dokumen penilaian SKP).
Tahapan pengisian DUPAK guru adalah sebagai berikut:
- Mengisi form identitas, diantaranya: nomor, instansi, masa penilaian, nama, NIP, NUPTK, Nomor Karpeg, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, pangkat/golongan, jabatan, dan lain-lain
- Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul pada kolom “Lama” berdasarkan dokumen PAK
- Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul pada kolom “Baru” berdasarkan dokumen penilaian SKP
- Menjumlahkan Angka Kredit “Lama” dan “Baru” pada kolom “Jumlah“


4.1. Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul pada kolom “Lama” berdasarkan dokumen PAK

Pada dokumen PAK periode sebelumya, angka kredit yang harus dientry ke format isian DUPAK adalah unsur pada kolom “JUMLAH.
- Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar/izajah/akta: 100,000 AK
- Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu: 58,913 AK

- Melaksanakan pengembangan diri: 4,000 AK

- Penunjang tugas guru: 9,870 AK

Total angka kredit unsur utama dan penunjang dapat dilihat pada kolom berikut

Pastikan jumlah angka kredit pada isian DUPAK sama dengan yang terlampir pada dokumen PAK.
4.2. Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul pada kolom “Baru” berdasarkan dokumen penilaian SKP
Dokumen penilaian SKP yang harus dipersiapkan adalah SKP tahun 2018 dan 2019. Jika terdapat unsur atau tugas jabatan yang sama, maka angka kredit kedua unsur tersebut harus dijumlahkan terlebih dahulu, sebelum dientry ke kolom Angka Kredit “Baru” pada format isian DUPAK, seperti berikut ini:
Tugas Guru | AK SKP 2018 | AK SKP 2019 | Jumlah AK |
Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian | 5,25 | 5,25 | 10,50 |
Menjadi ketua program keahlian / program studi atau sejenisnya | 5,25 | 5,25 | 10,50 |
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler | – | 0,53 | 0,53 |
Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar | 0,42 | – | 0,42 |
Mengikuti diklat fungsional lamanya antara 30 – 80 jam | 3 | 1 | 4 |
Membuat modul/diktat pembelajaran digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat | – | 1 | 1 |
Jumlah Unsur Utama | 13,92 | 13,03 | 26,95 |
Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstra kurikuler dan yang sejenisnya | 0,17 | 0,17 | 0,34 |
Menjadi anggota aktif organisasi profesi | 0,75 | 0,75 | 1,50 |
Menjadi pengawas ujian nasional | – | 0,08 | 0,08 |
Menjadi pengawas ujian sekolah | – | 0,08 | 0,08 |
Jumlah Unsur Penjunjang | 0,92 | 1,08 | 2,00 |
Unsur Utama + Unsur Penunjang | 14,84 | 14,11 | 28,95 |
- Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian: 10,500 AK

- Menjadi ketua program keahlian / program studi atau sejenisnya: 10,500 AK
- Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar: 0,420 AK
- Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler: 0,530 AK

- Mengikuti diklat fungsional lamanya antara 30 – 80 jam: 4,000 AK

- Membuat modul/diktat pembelajaran digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat: 1,000 AK

Total Unsur Utama (Lama, Baru, Jumlah)

- Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstra kurikuler dan yang sejenisnya: 0,340 AK
- Menjadi pengawas ujian sekolah: 0,080 AK
- Menjadi pengawas ujian nasional: 0,080 AK
- Menjadi anggota aktif organisasi profesi: 1,500 AK

Total Unsur Utama + Unsur Penunjang (Lama, Baru, Jumlah)

Contoh pengisian DUPAK untuk jabatan fungsional guru dapat dilihat pada formulir berikut ini.
Download format isian DUPAK, silakan klik di sini. Format isian DUPAK belum termasuk Lampiran II – V.
Demikian contoh pengisian DUPAK untuk jabatan fungsional guru, mohon kritik dan saran jika terdapat kesalahan dalam penulisan konten ini.
Thumbnail: Background vector created by freepik – www.freepik.com
aplikasi dupaknya tdk bisa di download pak,.. mohon petunjuk
bisa pak, harus request dulu
DI SKP baik 2018 maupun 2019 AK utk pembelajaran itu 5.25. Yang biasanya dalam setahun itu 10.50 untuk 1 hitungan SKP.
Apa karena contoh yg anda berikan adalah Guru yang tidak cukup 24 jam mengajarnya?
AK kredit untuk guru gol IIIA dg jumlah 24 jam tatap muka per minggu = 10.5 AK.
Jika guru ybs mendapat tugas tambahan misal wakil kepala sekolah, maka beban mengajar dpt dirinci sebagai brk:
1. Tugas sbg guru pembelajaran : 12 jam tatap muka (50%)
2. Tugas sbg wakil kepala sekolah : 12 jam tatap muka (50%).
Sehingga perolehanangka kredit guru ybs:
1. Sbg guru pembelajaran : 50% * 10.5
2. Sbg wakil kepala sekolah : 50% * 10.5
Total menjadi 10.5.
Terima kasih.
Terimakasih jawabannya.
Dan terimakasih pula atas file2 DUPAK beserta lampirannya, Alhamdulillah saya gunakan file2 anda.
Sedikit pertanyaan ada pada lampiran V bagian dari DUPAK yg intinya PAK, apa kita isi lampiran tersebut atau bukan wewenang Kita yang mengisi?
Kewenangan tim penilai angka kredit
Bagaimana kalau jabatannya PLT. Kepsek ?
yang jadi pedoman untuk pengisian DUPAK adalah PAK sebelumnya ditambah dg angka kredit dr Penilaian Prestasi Kerja (PPK). Jadi tidak tergantung apakah guru ybs itu mendapat tugas tambahan sebagai kepsek atau PLT kepsek, karena angka kredit sudah dihitung pd PPK.
assalamualaikum pak. terima kasih atas ilmu yg bapak berikan. disini saya mau bertanya, saya pns TMt 2015 dan belum jft, jadi angka kredit di skp masih nol,,
jadi bagaimana pengisiannya pada DUPAK pak?
Assalamu alaikum pak, DUPAK lampiran V yang PAK itu tim penilai nya siapa yah pak? sy br mengjukan kenaikan pangkat IIIa ke IIIb
Tim penilai ya pak, kita sampai lampiran IV saja. itu cuma contoh. Terima kasih.
Mohon bantuannya pak, sertifikat pengembangan dirinya boleh nggak diatas 3 AK gitu? itu pengajuan kenaikan pngkt 3a ke 3b. Soalnya sertifkt pngmbngan diri sy bisa nyampe poin nya ke 6 AK…
Bisa pak
Mohon maaf pak saya mau bertanya lagi pak.. Peiode penilaian pengjuan dupak kenaikan pangkat sy dr juli 2018 s/d desember 2020. yg ingin sy tanyakan apakah pkg yg hrs sy buat dr 2018 smpai 2020 (3 PKG) atau 2019 dan 2020 aja pak (2 PKG).?
maaf pak itu ptongan dr dupak lampiran 1, mohon bantuannya pak kebetulan sy guru kelas saya lupa pak AK yg didpatkan untuk poin ke 13 brpa yah pak?
5% ya pak dr AK unsur pembelajaran/bimbingan.
pak mau tanya itu nilai Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar dapatnya 0,420.. itu perhitungannya dari mana pak?
pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar (pengawas PAS/PAT) = 0,21 x 2 semester. 0,21 diperoleh dari perolehan 10.5 x 2%.
Jika keliru mohon diralat.
Mohon infonya lampiran II – V tidak tersedia ya?
Mohon maaf pak mohon solusinya.. Peiode penilaian pengjuan dupak kenaikan pangkat sy dr juli 2018 s/d desember 2020. yg ingin sy tanyakan apakah pkg yg hrs sy buat dr 2018 smpai 2020 (3 PKG) atau 2019 dan 2020 aja pak (2 PKG).?
3 lapran pak Andi
Kalo jam mengajarnya kurang dari 24 jam, dari 3a ke 3b, berpengaruhkah pada point akhir pengisian dupak atau kenaikan pangkatnya?
Berpengaruh ke jumlah angka kreditnya. Misal mengajar 20jam, angka kredit untuk unsur pembelajaran yg seharusnya 10.5 menjadi 20/24*10.5
saya hanya 12 jam dalam sepekan, dampaknya bagaimana dengan karir ke depan? mohon pak, karna saya masih awam dengan hal yang berkaitan dengan AK ini
dampaknya terlambat dalam kenaikan pangkat, normalnya untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi membutuhkan waktu 4 tahun dg hasil PKG min “Baik” dg jam mengajar 24jp/minggu.
Solusinya cari tugas tambahan yg mengurangi jam mengajar seperti wakil kepala sekolah, kepala program keahlian, kepala perpustakaan, atau kepala laboratorium/bengkel.
Begitu ya Pak, terima kasih informasinya pak.
Kenaikan Pangkat 1 Oktober 2020, saat kita membuat dupak di Desember 2020 ini masa penilaian mulai 1 Januari s/d 31 Desember 2020 atau mulai 1 Oktober 2020 s/d 31 Desember 2020 ?
Januari 2020, kan PAK yg dinilai sebelumnya smp des 2019
Izin bertanyak pak, bpak menjelaskn utk AK dri pelatihan berdasarkan jumlah kita mengikuti pelatihan (32jp =1AK, klo 5x pelatihan yg 32jp berarti 5AK) sy masih bingung untuk pengisian pengembangan diri, gmn jelasin ny y.. Gini pak saya dapat info dri guru di sklh saya kalau jam yang di dapat dari semua pelatihan itu dijumlahkan semua, dari jumlah keseluruhan tadi baru di lihat masuk dimana sesuai rentang jam td misal kita mengikuti 5 pelatihan dgn masing2 32jp jdi klo ditotal 32 x 5 menjadi 160jp, krna jumlah ny 160 maka yg di isi pada kolom lama antara 81 sd 180 jam dan AK yg di dapat 2 kredit, sementara bon ny 32 jp itu dihitung 1AK, hilang dong jdi ny 3 AK
Jadi gmn sebenar ny pak, dan juknis ny? Mhon penjelasanny pak.. Terima kasih
mohon maaf ya pak, sy belum menemukan cara menghitung AK seperti yg teman bpk maksudkan. Untuk lebih jelasnya silakan ditanyakan langsung ke tim penilai yang ada di dinas pendidikan biar tidak ragu lagi ya pak.
Terima kasih.
apa beda tagihannya (dokumennya) pak antara …membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler dengan membimbing siswa dalam praktik kerja nyata /praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya, sedangkan fokus saya di kegiatan ekstrakurikuler pak
Untuk kasus bpk ini kan tugas tambahan yg tidak mengurangi jam, jd pakai yg pertama dg nilai AK 5% dr AK pembelajaran.
AK 0,17 pd kegiatan ekstrakurikuler apakah nilai untuk sekali pertemuan pak ? terimakasih sebelumnya
Di hitung 1 masa periode, ini khusus tugas penunjang berupa membimbing siswa prakerin
Terimakasih pak atas petunjuknya
Utk ekstra ini dokumennya apakah cukup surat keterangan dr kepsek pak?
Laporan pak. Dilampirkan juga SK.
Pak… Kl ijazah sy blm linear dg yg sy ampu shingga blm jabfung. Trs bagaimana cara pembuatan dupaknya pak?
Izin tanya pak, untuk unsur utama yg A. Pendidikan no.2 mengikuti pelatihan prajabatan memang tidak di isi pak y…
Boleh diisi jika punya sertifikat prajabatan.
[…] Contoh Pengisian DUPAK Jabatan Fungsional Guru […]
pak, berapa angka kredit yang didapatkan kalau membimbing guru pemula pada program induksi?
2% dari AK Unsur pembelajaran/bimbingan
Mau tanya untuk menghitung PAK pertama Guru atau PAK PPJG gmn y pak?? Mksh.
sesuaikan saja dengan hasil dari penilaian SKP tahun berjalan, mulai dari pengangkatan sampai tahun terakhir. Misal ingin naik pangkat peride Oktober 2022, kumpulkan bukti dokumen sesuai dg penilaian SKP dari tahun pertama mengajar smp dengan tahun 2021.
Assalamu’alaikum
ijini download aplikasi dupak nya pak
gimana caranya
terima kasih
Saya
TMT
CPNS 01/03/2019
PNS 01/08/2020
PAK DASAR 01/04/2020
JABFUNG 01/11/2020
Pengembangan diri 16 dengan 32 JP apakah bisa mengajukan kenaikan pangkat dari 3a ke 3b ?
Menurut TMT tersebut saya bisa mendapatkan AK unsur utama berapa jika nilai PKG saya tahun 2019 – 2022 berturut turut BAIK
contoh dupak funsional guru