Pada kesempatan kali ini kami ingin menyajikan contoh pengisian Daftar Usul Kenaikan Pangkat (DUPAK) untuk jabatan fungsional guru. DUPAK merupakan format yang wajib diisi sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat guru. Format DUPAK berisi kegiatan-kegiatan guru yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang sesuai dengan Lampiran I Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009.
Baca juga:
Daftar usulan DUPAK untuk jabatan fungsional guru yang telah memenuhi syarat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi untuk periode April diusulkan selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober, sedangkan periode Oktober diusulkan selambat-lambatnya tanggal 31 Mei. Contoh misalnya Guru a.n Ahmad Zulfadli ingin naik pangkat periode Oktober 2020 maka DUPAK harus diusulkan paling lambat tanggal 31 Mei 2020, atau ingin naik pangkat periode April 2021 maka DUPAK harus diusulkan paling lambat tanggal 31 Oktober 2020.
DUPAK tidak hanya dapat diusulkan ketika guru ingin mengajukan kenaikan pangkat, tetapi dapat diajukan tiap tahun sehingga ketika sudah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat, berkas-berkas yang perlu dipersiapkan dalam DUPAK tidak menumpuk atau banyak.
Untuk menyusun atau mengisi Daftar Usul Kenaikan Pangkat (DUPAK) perlu dipersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
DUPAK diisi oleh pejabat pengusul yaitu kepala sekolah dengan mempersiapkan dokumen-dokumen seperti yang disebutkan di atas. Selain kepala sekolah, guru juga dapat mengisi format DUPAK dengan bantuan dan bimbingan kepala sekolah atau guru lain yang sudah paham.
Untuk contoh pengisian DUPAK kali ini kita akan coba menggunakan dokumen penulis sebagai guru yang diusul oleh pejabat pengusul (Kepala Sekolah) dengan keterangan sebagai berikut:
Dengan memperhatikan keterangan di atas, maka format isian DUPAK harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei 2020.
Pada dokumen PAK yang telah terbit untuk periode 1 Januari – 31 Desember 2017 terdapat beberapa unsur yang telah ditetapkan angka kreditnya oleh Tim Penilai Angka Kredit yaitu:
Kolom “Jumlah” pada dokumen PAK di atas nantinya akan dimasukkan pada isian DUPAK yaitu pada kolom Angka Kredit “Lama”.
Dokumen penilaian SKP yang harus dipersiapkan untuk kenaikan pangkat periode Oktober 2020 adalah SKP tahun 2018 dan 2019 karena PAK terakhir terbit untuk periode 2017. Untuk Kualitas/Mutu (warna biru) dibuat 100 sehingga perolehan angka kredit tugas guru hasil penilaian Kepala Sekolah (warna hijau) sama dengan angka kredit pengajuan SKP oleh guru ybs (warna kuning).
SKP Tahun 2018
Berdasarkan hasil penilaian SKP di atas, kegiatan tugas jabatan guru yang mendapatkan angka kredit dapat dirinci sebagai berikut:
SKP Tahun 2019
Kegiatan tugas jabatan guru yang mendapatkan angka kredit berdasarkan penilaian SKP di atas dapat dirinci sebagai berikut:
Jika dokumen yang diperlukan sudah dipersiapkan, berikutnya adalah mengisi DUPAK sesuai dengan unsur-unsur atau tugas guru yang telah dilakukan pada periode sebelumnya (dokumen PAK) dan tugas guru yang akan ditambahkan ke dalam format isian DUPAK (dokumen penilaian SKP).
Tahapan pengisian DUPAK guru adalah sebagai berikut:
Pada dokumen PAK periode sebelumya, angka kredit yang harus dientry ke format isian DUPAK adalah unsur pada kolom “JUMLAH.
Total angka kredit unsur utama dan penunjang dapat dilihat pada kolom berikut
Pastikan jumlah angka kredit pada isian DUPAK sama dengan yang terlampir pada dokumen PAK.
Dokumen penilaian SKP yang harus dipersiapkan adalah SKP tahun 2018 dan 2019. Jika terdapat unsur atau tugas jabatan yang sama, maka angka kredit kedua unsur tersebut harus dijumlahkan terlebih dahulu, sebelum dientry ke kolom Angka Kredit “Baru” pada format isian DUPAK, seperti berikut ini:
Tugas Guru | AK SKP 2018 | AK SKP 2019 | Jumlah AK |
Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian | 5,25 | 5,25 | 10,50 |
Menjadi ketua program keahlian / program studi atau sejenisnya | 5,25 | 5,25 | 10,50 |
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler | – | 0,53 | 0,53 |
Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar | 0,42 | – | 0,42 |
Mengikuti diklat fungsional lamanya antara 30 – 80 jam | 3 | 1 | 4 |
Membuat modul/diktat pembelajaran digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat | – | 1 | 1 |
Jumlah Unsur Utama | 13,92 | 13,03 | 26,95 |
Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstra kurikuler dan yang sejenisnya | 0,17 | 0,17 | 0,34 |
Menjadi anggota aktif organisasi profesi | 0,75 | 0,75 | 1,50 |
Menjadi pengawas ujian nasional | – | 0,08 | 0,08 |
Menjadi pengawas ujian sekolah | – | 0,08 | 0,08 |
Jumlah Unsur Penjunjang | 0,92 | 1,08 | 2,00 |
Unsur Utama + Unsur Penunjang | 14,84 | 14,11 | 28,95 |
Total Unsur Utama (Lama, Baru, Jumlah)
Total Unsur Utama + Unsur Penunjang (Lama, Baru, Jumlah)
Contoh pengisian DUPAK untuk jabatan fungsional guru dapat dilihat pada formulir berikut ini.
Download format isian DUPAK, silakan klik di sini. Format isian DUPAK belum termasuk Lampiran II – V.
Demikian contoh pengisian DUPAK untuk jabatan fungsional guru, mohon kritik dan saran jika terdapat kesalahan dalam penulisan konten ini.
Thumbnail: Background vector created by freepik – www.freepik.com
View Comments
aplikasi dupaknya tdk bisa di download pak,.. mohon petunjuk
bisa pak, harus request dulu
DI SKP baik 2018 maupun 2019 AK utk pembelajaran itu 5.25. Yang biasanya dalam setahun itu 10.50 untuk 1 hitungan SKP.
Apa karena contoh yg anda berikan adalah Guru yang tidak cukup 24 jam mengajarnya?
AK kredit untuk guru gol IIIA dg jumlah 24 jam tatap muka per minggu = 10.5 AK.
Jika guru ybs mendapat tugas tambahan misal wakil kepala sekolah, maka beban mengajar dpt dirinci sebagai brk:
1. Tugas sbg guru pembelajaran : 12 jam tatap muka (50%)
2. Tugas sbg wakil kepala sekolah : 12 jam tatap muka (50%).
Sehingga perolehanangka kredit guru ybs:
1. Sbg guru pembelajaran : 50% * 10.5
2. Sbg wakil kepala sekolah : 50% * 10.5
Total menjadi 10.5.
Terima kasih.
Terimakasih jawabannya.
Dan terimakasih pula atas file2 DUPAK beserta lampirannya, Alhamdulillah saya gunakan file2 anda.
Sedikit pertanyaan ada pada lampiran V bagian dari DUPAK yg intinya PAK, apa kita isi lampiran tersebut atau bukan wewenang Kita yang mengisi?
Kewenangan tim penilai angka kredit
Bagaimana kalau jabatannya PLT. Kepsek ?
yang jadi pedoman untuk pengisian DUPAK adalah PAK sebelumnya ditambah dg angka kredit dr Penilaian Prestasi Kerja (PPK). Jadi tidak tergantung apakah guru ybs itu mendapat tugas tambahan sebagai kepsek atau PLT kepsek, karena angka kredit sudah dihitung pd PPK.
assalamualaikum pak. terima kasih atas ilmu yg bapak berikan. disini saya mau bertanya, saya pns TMt 2015 dan belum jft, jadi angka kredit di skp masih nol,,
jadi bagaimana pengisiannya pada DUPAK pak?
Assalamu alaikum pak, DUPAK lampiran V yang PAK itu tim penilai nya siapa yah pak? sy br mengjukan kenaikan pangkat IIIa ke IIIb
Tim penilai ya pak, kita sampai lampiran IV saja. itu cuma contoh. Terima kasih.
Mohon bantuannya pak, sertifikat pengembangan dirinya boleh nggak diatas 3 AK gitu? itu pengajuan kenaikan pngkt 3a ke 3b. Soalnya sertifkt pngmbngan diri sy bisa nyampe poin nya ke 6 AK...
Bisa pak
Mohon maaf pak saya mau bertanya lagi pak.. Peiode penilaian pengjuan dupak kenaikan pangkat sy dr juli 2018 s/d desember 2020. yg ingin sy tanyakan apakah pkg yg hrs sy buat dr 2018 smpai 2020 (3 PKG) atau 2019 dan 2020 aja pak (2 PKG).?
maaf pak itu ptongan dr dupak lampiran 1, mohon bantuannya pak kebetulan sy guru kelas saya lupa pak AK yg didpatkan untuk poin ke 13 brpa yah pak?
5% ya pak dr AK unsur pembelajaran/bimbingan.
pak mau tanya itu nilai Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar dapatnya 0,420.. itu perhitungannya dari mana pak?
pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar (pengawas PAS/PAT) = 0,21 x 2 semester. 0,21 diperoleh dari perolehan 10.5 x 2%.
Jika keliru mohon diralat.
Mohon infonya lampiran II - V tidak tersedia ya?
Mohon maaf pak mohon solusinya.. Peiode penilaian pengjuan dupak kenaikan pangkat sy dr juli 2018 s/d desember 2020. yg ingin sy tanyakan apakah pkg yg hrs sy buat dr 2018 smpai 2020 (3 PKG) atau 2019 dan 2020 aja pak (2 PKG).?
3 lapran pak Andi
Kalo jam mengajarnya kurang dari 24 jam, dari 3a ke 3b, berpengaruhkah pada point akhir pengisian dupak atau kenaikan pangkatnya?
Berpengaruh ke jumlah angka kreditnya. Misal mengajar 20jam, angka kredit untuk unsur pembelajaran yg seharusnya 10.5 menjadi 20/24*10.5
saya hanya 12 jam dalam sepekan, dampaknya bagaimana dengan karir ke depan? mohon pak, karna saya masih awam dengan hal yang berkaitan dengan AK ini
dampaknya terlambat dalam kenaikan pangkat, normalnya untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi membutuhkan waktu 4 tahun dg hasil PKG min "Baik" dg jam mengajar 24jp/minggu.
Solusinya cari tugas tambahan yg mengurangi jam mengajar seperti wakil kepala sekolah, kepala program keahlian, kepala perpustakaan, atau kepala laboratorium/bengkel.
Begitu ya Pak, terima kasih informasinya pak.