Baca Selengkapnya..Panduan Belajar HTML untuk Pemula

Contoh Penyusunan DUPAK Guru (Lampiran I-V)

4.1/5 - (12 votes)

Pada kesempatan sebelumnya telah kami paparkan contoh pengisian Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) yang digunakan sebagai syarat bagi seorang guru untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi. Format isian DUPAK merupakan Lampiran I dari 5 (lima) lampiran yang harus diusulkan permohonannya ke tim penilai angka kredit. Untuk postingan kali ini kami akan menyajikan contoh pengusulan DUPAK lengkap mulai dari lampiran I sampai dengan lampiran V. Adapun masing-masing lampiran DUPAK yaitu sebagai berikut:

  • Lampiran I : Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
  • Lampiran II : Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran / Bimbingan dan Tugas Tertentu
  • Lampiran III : Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  • Lampiran IV : Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru
  • Lampiran V : Penetapan Angka Kredit

Baca juga:

Kelima lampiran DUPAK tersebut akan kami ulas satu per satu berdasarkan dokumen Hasil Penilaian SKP. Setiap tugas atau kegiatan guru harus dilengkapi dengan bukti fisik baik berupa surat tugas, surat keterangan, sertifikat, maupun laporan hasil kegiatan sesuai dengan Lampiran I Permenpan RB No. 16 th 2009.

1. Periode Pengajuan DUPAK

Daftar usulan DUPAK untuk jabatan fungsional guru yang telah memenuhi syarat kenaikan pangkat untuk periode April diusulkan selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober, sedangkan periode Oktober diusulkan selambat-lambatnya tanggal 31 Mei.

DUPAK tidak hanya dapat diusulkan ketika guru ingin mengajukan kenaikan pangkat, tetapi dapat diajukan tiap tahun sehingga ketika sudah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat, berkas-berkas yang perlu dipersiapkan dalam DUPAK tidak menumpuk atau banyak.

2. Dokumen yang perlu dipersiapkan

Dokumen yang harus guru persiapkan sebagai acuan dalam mengusulkan DUPAK adalah hasil Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) selama masa periode penilaian serta hasil Penialain Angka Kredit (PAK) periode sebelumnya.

Misalkan guru a.n Agus Rahman, S.Pd ingin mengusulkan DUPAK periode Oktober 2020, pengusulan DUPAK selambat-lambatnya bulan Mei 2020 dan dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  • Dokumen PAK terakhir
  • Penilaian SKP selama masa periode penilaian
Baca Juga:  Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK

Periode atau masa penilaian DUPAK ditentukan berdasarkan PAK terakhir terbit. Misalkan PAK terakhir terbit April 2018, maka masa penilaian dimulai pada tahun 2018 sampai dengan 2019. Untuk penilaian SKP juga dihitung mulai dari tahun 2018 s.d 2019.

2.1 Dokumen PAK Terakhir

Pada dokumen PAK yang telah terbit untuk periode 1 Januari – 31 Desember 2017 terdapat beberapa unsur yang telah ditetapkan angka kreditnya oleh Tim Penilai Angka Kredit yaitu:

  • Unsur Utama:
    • Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar//izajah/akta
    • Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
    • Melaksanakan pengembangan diri
  • Unsur Penunjang:
    • Penunjang tugas guru
Dokumen PAK

Kolom “Jumlah” pada dokumen PAK di atas nantinya akan dimasukkan pada isian DUPAK yaitu pada kolom Angka Kredit “Lama”.

2.2 Dokumen Penilaian SKP

Dokumen penilaian SKP yang harus dipersiapkan untuk kenaikan pangkat periode Oktober 2020 adalah SKP tahun 2018 dan 2019 karena PAK terakhir terbit untuk periode 2017. Untuk Kualitas/Mutu (warna biru) dibuat 100 sehingga perolehan angka kredit tugas guru hasil penilaian Kepala Sekolah (warna hijau) sama dengan angka kredit pengajuan SKP oleh guru ybs (warna kuning).

SKP Tahun 2018

Penialain SKP

SKP Tahun 2019

Formulir Penilaian SKP

Untuk mempermudah pengisian lampiran DUPAK dibuat tabel berikut:

Tugas GuruAK SKP 2018AK SKP 2019Jumlah AK
Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian5,255,2510,50
Menjadi ketua program keahlian / program studi atau sejenisnya 5,255,2510,50
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler 0,530,53
Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar0,420,42
Mengikuti diklat fungsional lamanya antara 30 – 80 jam 314
Membuat modul/diktat pembelajaran digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat11
Jumlah Unsur Utama13,9213,0326,95
Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstra kurikuler dan yang sejenisnya 0,170,170,34
Menjadi anggota aktif organisasi profesi 0,750,751,50
Menjadi pengawas ujian nasional0,080,08
Menjadi pengawas ujian sekolah0,080,08
Jumlah Unsur Penjunjang0,921,082,00
Unsur Utama + Unsur Penunjang14,8414,1128,95

Tugas-tugas guru beserta angka kreditnya seperti yang terdapat pada tabel di atas nantinya akan kita gunakan sebagai sumber data untuk mengisi lampiran I s.d V.

3. Contoh Penyusunan DUPAK Guru

Contoh pengusulan DUPAK guru akan kami paparkan mulai dari Lampiran I s.d Lampiran V seperti berikut ini.

Baca Juga:  Contoh Penyusunan SKP Guru Mata Pelajaran Golongan III

3.1. Lampiran I : Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Untuk contoh pengisian form Lampiran I tentang Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dapat dilihat di sini. Format isian DUPAK berisi tugas-tugas guru yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang sesuai dengan Lampiran I Permenpan RB No. 16 th 2009.

Download Lampiran I tentang Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK), silakan klik di sini.

3.2. Lampiran II : Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran / Bimbingan dan Tugas Tertentu

Lampiran II DUPAK terkait dengan unsur utama seperti melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, tetapi tidak termasuk unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Format Lampiran II DUPAK dapat dilihat pada tabel berikut:

Berikut cara mengisi Lampiran II DUPAK:

  • Jika guru kelas atau guru mata pelajaran, masukkan tahun penilaian SKP pada kolom A (Melaksanakan proses pembelajaran), sedangkan guru Bimbingan Konseling (BK) masukkan tahun penilaian SKP pada kolom B (Melaksanakan proses bimbingan)
  • Jika terdapat tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, masukkan tugas tersebut pada kolom C. Yang dimaksud dengan tugas lain adalah:
    • Menjadi Kepala Sekolah/Madrasah per tahun
    • Menjadi Wakil Kepala Sekolah/Madrasah per tahun
    • Menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya
    • Menjadi kepala perpustakaan
    • Menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya
    • Menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpadu atau yang sejenisnya
    • Menjadi wali kelas
    • Menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya
    • Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar
    • Membimbing guru pemula dalam program induksi
    • Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
    • Menjadi pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif
  • Masukkan jumlah perolehan Angka Kredit pada kolom Nilai, dan kategori Cukup/Baik/Amat Baik pada kolom Kategori sesuai dengan tugas guru

Berdasarkan tabel data penilaian SKP, maka diperoleh format Lampiran II tentang Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran / Bimbingan dan Tugas Tertentu seperti berikut ini:

Download Lampiran II DUPAK, klik di sini.

3.3. Lampiran III : Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Lampiran III DUPAK berupa surat pernyataan melakukan tugas atau unsur PKB yaitu pengembangan diri (PD), publikasi ilmiah (PI), dan karya inovatif (KI). Adapun format Lampiran III DUPAK seperti pada tabel berikut ini:

Keterangan:

  • Uraian Kegiatan: diisi dengan judul dan/ kegiatan pengembangan diri/publikasi ilmiah/karya inovatif yang dilakukan
  • Tanggal: diisi dengan tanggal pelaksanaan kegiatan
  • Satuan Hasil: diisi dengan karya yang dihasilkan, misal pengembangan diri berupa laporan, karya inovatif berupa alat peraga, publikasi ilmiah berupa buku atau artikel ilmiah (Lihat Lampiran I Permenpan RB No. 16 th 2009)
  • Jumlah Volume Kegiatan: diisi dengan jumlah kegiatan yang dilakukan
  • Angka Kredit: diisi dengan jumlah angka kredit per kegiatan (Lihat Lampiran I Permenpan RB No. 16 th 2009)
  • Keterangan/Bukti Fisik: diisi dengan bukti fisik/pendukung pelaksanaan/hasil kegiatan PKB, dapat berupa surat tugas, sertifikat, laporan, buku, diktat/modul, alat peraga, video, dll (Lihat Buku 4)
Baca Juga:  Contoh Format Penilaian Kinerja Guru Mata Pelajaran / Kelas

Contoh Lampiran III tentang Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan seperti berikut ini (berdasarkan data penilaian SKP):

Download Lampiran III DUPAK, klik di sini.

3.4. Lampiran IV : Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru

Lampiran IV DUPAK merupakan surat pernyataan tekait dengan kegiatan penunjang tugas guru. Adapun tugas guru yang dimaksud seperti yang terdapat pada Lampiran I Permenpan RB No. 16 th 2009 yaitu sebagai berikut:

  • Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru
    • Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru:
      • Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata / praktik industri / ekstrakurikuler dan yang sejenisnya
      • Sebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat :
        • sekolah
        • nasional
      • Menjadi anggota organisasi profesi, sebagai:
        • Pengurus aktif
        • Anggota aktif
      • Menjadi anggota kegiatan kepramukaan, sebagai:
        • Pengurus aktif
        • Anggota aktif
      • Menjadi tim penilai angka kredit
      • Menjadi tutor/pelatih/instruktur
  • Perolehan penghargaan/tanda jasa
    • Memperoleh Penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya Satya
      • 30 (tiga puluh) tahun
      • 20 (dua puluh) tahun
      • 10 (sepuluh) tahun
    • Memperoleh Penghargaan/tanda jasa

Format Lampiran IV DUPAK dapat dilihat pada tabel berikut.

Keterangan:

  • Uraian Kegiatan: diisi dengan jenis kegiatan penunjang guru yang dilakukan
  • Tanggal: diisi dengan tanggal dan/ bulan pelaksanaan kegiatan
  • Satuan Hasil: diisi dengan bukti fisik kegiatan dapat berupa laporan, SK, kartu anggota, maupun sertifikat/piagam
  • Angka Kredit: diisi dengan jumlah angka kredit setiap kegiatan
  • Keterangan/Bukti Fisik: diisii dengan bukti fisik kegiatan (Lihat Lampiran I Permenpan RB No. 16 th 2009)

Contoh Lampiran III DUPAK seperti berikut ini.

Download Lampiran IV DUPAK, klik di sini.

3.5. Lampiran V : Penetapan Angka Kredit

Lampiran V merupakan form penatapan angka kredit yang berisi rekapitulasi angka kredit berdasarkan PAK lama/terakhir ditambahkan dengan perolehan angka kredit selama masa penilaian.

Untuk mengisi form Lampiran V, pindahkan angka kredit pada kolom “Jumlah” pada PAK terkahir ke kolom “Lama” pada Lampiran V dan hasil rekapitulasi angka kredit pada Lampiran II – IV ke kolom “Baru”. Berikut contoh formulir Lampiran V yang sudah diisi.

Download Lampiran V DUPAK, klik di sini.

Untuk dapat naik pangkat dari golongan ruang III/b ke III/c diperlukan 50 angka kredit yaitu 150 AK menjadi 200 AK dengan rincian sebagai berikut:

  • Angka Kredit Kumulatif (AKK) sebesar 50 AK,
  • 7 AK dari unsur PKB (AKPKB), diperoleh dari pengembangan diri sebesar 3 AK dan 4 AK dari publikasi ilmiah/karya inovatif,
  • Maksimal 5 AK dari unsur penunjang (AKP).

Jika dilihat dari hasil rekapituasi angka kredit pada Lampiran V DUPAK, ybs belum dapat naik pangkat dikarenakan jumlah angka kredit dari unsur publikasi ilmiah/karya inovatif belum terpenuhi yaitu sebesar 4 AK.

Selengkapnya Lampiran DUPAK dapat di download di sini:

Thumbnail: Background vector created by freepik – www.freepik.com

4.3 6 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

6 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
SEO Affiliate Program
4 years ago

Awesome post! Keep up the great work! 🙂

Pemburu Akhirat
Pemburu Akhirat
4 years ago

Sudut kiri saya lihat bukan permenpan no 16 tahun 2009, tapi nomornya 14 tahun 2010, apa ada regulasi terbaru? Apa aja yang membedakan?

amran
amran
3 years ago

saya pak ter akhir 2012 hingga kini belum ajukan dupak 2020 saya harus bgmn persiapan

aida
aida
2 years ago

saya dari tahun 2012 tdk naik pangkat, apa yang saya lakukan jika periode 2012-2020 ada berkas yg hilang di tahun tertentu?. mohon bantuan ya cekgu…terimakasih banyak