Pada kesempatan sebelumnya telah kami paparkan contoh pengisian Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) yang digunakan sebagai syarat bagi seorang guru untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi. Format isian DUPAK merupakan Lampiran I dari 5 (lima) lampiran yang harus diusulkan permohonannya ke tim penilai angka kredit. Untuk postingan kali ini kami akan menyajikan contoh pengusulan DUPAK lengkap mulai dari lampiran I sampai dengan lampiran V. Adapun masing-masing lampiran DUPAK yaitu sebagai berikut:
Baca juga:
Kelima lampiran DUPAK tersebut akan kami ulas satu per satu berdasarkan dokumen Hasil Penilaian SKP. Setiap tugas atau kegiatan guru harus dilengkapi dengan bukti fisik baik berupa surat tugas, surat keterangan, sertifikat, maupun laporan hasil kegiatan sesuai dengan Lampiran I Permenpan RB No. 16 th 2009.
Daftar usulan DUPAK untuk jabatan fungsional guru yang telah memenuhi syarat kenaikan pangkat untuk periode April diusulkan selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober, sedangkan periode Oktober diusulkan selambat-lambatnya tanggal 31 Mei.
DUPAK tidak hanya dapat diusulkan ketika guru ingin mengajukan kenaikan pangkat, tetapi dapat diajukan tiap tahun sehingga ketika sudah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat, berkas-berkas yang perlu dipersiapkan dalam DUPAK tidak menumpuk atau banyak.
Dokumen yang harus guru persiapkan sebagai acuan dalam mengusulkan DUPAK adalah hasil Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) selama masa periode penilaian serta hasil Penialain Angka Kredit (PAK) periode sebelumnya.
Misalkan guru a.n Agus Rahman, S.Pd ingin mengusulkan DUPAK periode Oktober 2020, pengusulan DUPAK selambat-lambatnya bulan Mei 2020 dan dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
Periode atau masa penilaian DUPAK ditentukan berdasarkan PAK terakhir terbit. Misalkan PAK terakhir terbit April 2018, maka masa penilaian dimulai pada tahun 2018 sampai dengan 2019. Untuk penilaian SKP juga dihitung mulai dari tahun 2018 s.d 2019.
Pada dokumen PAK yang telah terbit untuk periode 1 Januari – 31 Desember 2017 terdapat beberapa unsur yang telah ditetapkan angka kreditnya oleh Tim Penilai Angka Kredit yaitu:
Kolom “Jumlah” pada dokumen PAK di atas nantinya akan dimasukkan pada isian DUPAK yaitu pada kolom Angka Kredit “Lama”.
Dokumen penilaian SKP yang harus dipersiapkan untuk kenaikan pangkat periode Oktober 2020 adalah SKP tahun 2018 dan 2019 karena PAK terakhir terbit untuk periode 2017. Untuk Kualitas/Mutu (warna biru) dibuat 100 sehingga perolehan angka kredit tugas guru hasil penilaian Kepala Sekolah (warna hijau) sama dengan angka kredit pengajuan SKP oleh guru ybs (warna kuning).
SKP Tahun 2018
SKP Tahun 2019
Untuk mempermudah pengisian lampiran DUPAK dibuat tabel berikut:
Tugas Guru | AK SKP 2018 | AK SKP 2019 | Jumlah AK |
Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian | 5,25 | 5,25 | 10,50 |
Menjadi ketua program keahlian / program studi atau sejenisnya | 5,25 | 5,25 | 10,50 |
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler | – | 0,53 | 0,53 |
Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar | 0,42 | – | 0,42 |
Mengikuti diklat fungsional lamanya antara 30 – 80 jam | 3 | 1 | 4 |
Membuat modul/diktat pembelajaran digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat | – | 1 | 1 |
Jumlah Unsur Utama | 13,92 | 13,03 | 26,95 |
Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstra kurikuler dan yang sejenisnya | 0,17 | 0,17 | 0,34 |
Menjadi anggota aktif organisasi profesi | 0,75 | 0,75 | 1,50 |
Menjadi pengawas ujian nasional | – | 0,08 | 0,08 |
Menjadi pengawas ujian sekolah | – | 0,08 | 0,08 |
Jumlah Unsur Penjunjang | 0,92 | 1,08 | 2,00 |
Unsur Utama + Unsur Penunjang | 14,84 | 14,11 | 28,95 |
Tugas-tugas guru beserta angka kreditnya seperti yang terdapat pada tabel di atas nantinya akan kita gunakan sebagai sumber data untuk mengisi lampiran I s.d V.
Contoh pengusulan DUPAK guru akan kami paparkan mulai dari Lampiran I s.d Lampiran V seperti berikut ini.
Untuk contoh pengisian form Lampiran I tentang Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dapat dilihat di sini. Format isian DUPAK berisi tugas-tugas guru yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang sesuai dengan Lampiran I Permenpan RB No. 16 th 2009.
Download Lampiran I tentang Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK), silakan klik di sini.
Lampiran II DUPAK terkait dengan unsur utama seperti melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, tetapi tidak termasuk unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Format Lampiran II DUPAK dapat dilihat pada tabel berikut:
Berikut cara mengisi Lampiran II DUPAK:
Berdasarkan tabel data penilaian SKP, maka diperoleh format Lampiran II tentang Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran / Bimbingan dan Tugas Tertentu seperti berikut ini:
Download Lampiran II DUPAK, klik di sini.
Lampiran III DUPAK berupa surat pernyataan melakukan tugas atau unsur PKB yaitu pengembangan diri (PD), publikasi ilmiah (PI), dan karya inovatif (KI). Adapun format Lampiran III DUPAK seperti pada tabel berikut ini:
Keterangan:
Contoh Lampiran III tentang Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan seperti berikut ini (berdasarkan data penilaian SKP):
Download Lampiran III DUPAK, klik di sini.
Lampiran IV DUPAK merupakan surat pernyataan tekait dengan kegiatan penunjang tugas guru. Adapun tugas guru yang dimaksud seperti yang terdapat pada Lampiran I Permenpan RB No. 16 th 2009 yaitu sebagai berikut:
Format Lampiran IV DUPAK dapat dilihat pada tabel berikut.
Keterangan:
Contoh Lampiran III DUPAK seperti berikut ini.
Download Lampiran IV DUPAK, klik di sini.
Lampiran V merupakan form penatapan angka kredit yang berisi rekapitulasi angka kredit berdasarkan PAK lama/terakhir ditambahkan dengan perolehan angka kredit selama masa penilaian.
Untuk mengisi form Lampiran V, pindahkan angka kredit pada kolom “Jumlah” pada PAK terkahir ke kolom “Lama” pada Lampiran V dan hasil rekapitulasi angka kredit pada Lampiran II – IV ke kolom “Baru”. Berikut contoh formulir Lampiran V yang sudah diisi.
Download Lampiran V DUPAK, klik di sini.
Untuk dapat naik pangkat dari golongan ruang III/b ke III/c diperlukan 50 angka kredit yaitu 150 AK menjadi 200 AK dengan rincian sebagai berikut:
Jika dilihat dari hasil rekapituasi angka kredit pada Lampiran V DUPAK, ybs belum dapat naik pangkat dikarenakan jumlah angka kredit dari unsur publikasi ilmiah/karya inovatif belum terpenuhi yaitu sebesar 4 AK.
Selengkapnya Lampiran DUPAK dapat di download di sini:
Thumbnail: Background vector created by freepik – www.freepik.com
View Comments
Awesome post! Keep up the great work! :)
Sudut kiri saya lihat bukan permenpan no 16 tahun 2009, tapi nomornya 14 tahun 2010, apa ada regulasi terbaru? Apa aja yang membedakan?