Baca Selengkapnya..Panduan Belajar HTML untuk Pemula

Contoh Format Penilaian Kinerja Guru Mata Pelajaran / Kelas

4.4/5 - (7 votes)

Contoh Penyusunan SKP Guru Tahun 2021 model baru (dua periode), klik di sini.

Penilaian Kinerja Guru

Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Secara umum, Penilian Kinerja Guru (PK Guru) memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.

  • Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
  • Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Baca Juga:  Download Modul PKB Kimia Tingkat SMA/MA

Baca juga:

Penilaian Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran

Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi dan 78 (tujuh puluh delapan) indikator sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).   Adapun 14 (empat belas) kompetensi yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Kompetensi PK Guru Kelas

Instrumen Penilaian Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran

Instrumen Penilaian Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran terdiri atas:

Lampiran 1 A: Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai PK Guru Kelas/Mata Pelajaran

Lembar ini berisi daftar dan penjelasan tentang ranah kompetensi, kompetensi, dan indikator kinerja guru yang harus diukur melalui pengamatan dan pemantauan. Cara melakukan penilaian untuk masing-masing kompetensi dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Cara penilaian PK Guru kelas

Keterangan

  • Pengamatan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui diskusi sebelum pengamatan, pengamatan selama pelaksanaan proses pembelajaran, dan diskusi setelah pengamatan
  • Pemantauan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara dengan warga sekolah.
Baca Juga:  Contoh Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang mendapat Tugas Tambahan

Baca juga:

Lampiran 1 B: Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas / Guru Mata Pelajaran

Format catatan dan evaluasi penilaian kinerja per kompetensi digunakan untuk mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan yang telah dilakukan, sebagai bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru. Catatan ini harus dilengkapi dengan bukti‐bukti fisik tertentu, misalnya dokumen pembelajaran dan penilaian, alat peraga dan media pembelajaran, atau dokumen lain yang menguatkan bukti kinerja guru. Berdasarkan catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti fisik yang ada, penilai di sekolah memberikan skor 0, 1, 2, pada setiap indikator kinerja guru pada tabel yang disediakan. Persentase perolehan skor per kompetensi kemudian dikonversikan ke nilai 1, 2, 3, 4.

Laporan dan evaluasi PK Guru Kelas

Lampiran 1 C: Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran

Nilai per kompetensi kemudian direkapitulasi ke format rekap hasil PK Guru untuk mendapatkan nilai total PK Guru (Lampiran 1C). Nilai inilah yang selanjutnya dikonversi ke skala nilai kinerja menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 untuk diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru di tahun tersebut. Format rekap hasil PK Guru dipergunakan untuk merekapitulasi hasil PK Guru formatif dan sumatif. Format ini juga dipergunakan untuk memantau kemajuan guru yang hasil PK Guru formatifnya mempunyai nilai di bawah standar (1 dan/atau 2), lihat panduan program PKB. Ketiga format rekap hasil PK Guru (formatif, sumatif, dan kemajuan) akan dipergunakan sebagai masukan untuk menyusun laporan kendali kinerja guru. Fomat rekap hasil PK GURU sumatif dipergunakan sebagai dasar penghitungan angka kredit bagi tim penilai jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sesuai kewenangannya.

Baca Juga:  Capaian Pembelajaran Dasar-Dasar Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim SMK Kelas X (Fase E)

Rekap hasil PK Guru kelas

Lampiran 1 D: Format Penghitungan Angka Kredit PK Guru Kelas / Mata Pelajaran

Setelah memperoleh nilai total PK Guru kelas / mata pelajaran, penilai dapat melakukan perhitungan angka kredit. Perhitungan angka kredit hasil PK Guru kelas / mata pelajaran dapat dilakukan di sekolah tetapi sifatnya hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit. Bagi tim penilai di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, angka kredit hasil perhitungan tim penilai tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru (Lampiran 1D).

Menghitung AK dari PK Guru kelas

Download format Penilaian Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran (Lampiran 1 A – 1 D), klik di sini.

Contoh Format Isian PK Guru Kelas / Mata Pelajaran

Contoh format isian PK Guru Kelas/Mata Pelajaran terdiri dari:

  • Halaman cover/judul
  • Halaman identitas guru, sekolah, dan penilai
  • Halaman instrumen penilaian sebanyak 14 kompetensi (Lampiran 1A)
  • Halaman laporan dan evaluasi PK Guru Kelas / Mata Pelajaran (Lampiran 1B)
  • Halaman rekap hasil PK Guru Kelas / Mata Pelajaran (Lampiran 1C)
  • Halaman fomat perhitungan angka kredit PK Guru Kelas / Mata Pelajaran (Lampiran 1D)

Download contoh format isian Penilaian Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran dalam bentuk excel, klik di sini.

Sumber: Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)

4.3 11 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

15 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
udin dopi
4 years ago

Terima kasih atas postingan ini. Semoga selalu bermanfaat bagi guru lain.

abugaza_
Admin
Reply to  udin dopi
3 years ago

sama-sama

Dudi Ridwan
Dudi Ridwan
3 years ago

terimakasih

abugaza_
Admin
Reply to  Dudi Ridwan
3 years ago

sama-sama

Quinza
Quinza
3 years ago

terimakasih postingannya sangat sangat membantu!!!

abugaza_
Admin
Reply to  Quinza
3 years ago

sama-sama.

Umi Amalia
Umi Amalia
Reply to  Quinza
2 years ago

terima kasih postingannya adakah penilaian untuk kepala sekolah Pak? terima kasih

eswahyudi
eswahyudi
2 years ago

terima kasih banyak Pak rino Sharing ilmunya bermanfaat sekali

abugaza_
Admin
Reply to  eswahyudi
2 years ago

Sama-sama Pak.

Asmawati
Asmawati
1 year ago

Terimakasih pak atas postingannya, sangat membantu, semoga ilmunya tambah berkah

abugaza_
Admin
Reply to  Asmawati
1 year ago

Sama-sama Bu.

PETRUS
PETRUS
1 year ago

Pangkat terakhir 1 0ktober 2019, apakah PKG untuk pengusulan pangkat berikutnya bisa dimulai 1 januari sd 31 Desember 2019?

abugaza_
Admin
Reply to  PETRUS
1 year ago

bisa, karena pangkat terakhir 1 oktober terhitung berdasarkan pak tahun 2018 bukan tahun 2019. jadi untuk usul pangkat berikutnya tahun mulai tahun 2019.

Narulita
Narulita
1 year ago

Postingan Bapak Rino sangat berbobot dan bermanfaat. Terima kasih sudah totalitas berbagi ilmu Bapak. Jazakallahu khairan

abugaza_
Admin
Reply to  Narulita
1 year ago

Terima kasih Ibu.