Baca Selengkapnya..Panduan Belajar HTML untuk Pemula

Download Format Penilaian Kinerja Wakil Kepala Sekolah

5/5 - (1 vote)

Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Adapun tugas dan fungsi guru mencakup kegiatan pokok seperti berikut ini (Pasal 3 Ayat 1 Permendikbud No. 15 Th. 2018):

  • merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • membimbing dan melatih peserta didik; dan
  • melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

Baca juga:

Tugas Tambahan Guru

Dari Pasal 3 di atas, dapat diketahui bahwa selain tugas pembelajaran / bimbingan, seorang guru juga dapat mengemban tugas tambahan lain yaitu:

  1. wakil kepala satuan pendidikan;
  2. ketua program keahlian satuan pendidikan;
  3. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
  4. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
  5. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu, atau
  6. tugas tambahan selain point 1 s.d 5 yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

Salah satu tugas tambahan yang dapat diemban oleh seorang guru adalah wakil kepala satuan pendidikan atau biasa disebut dengan wakil kepala sekolah. Pada konten kali ini, kami akan mencoba membahas penilaian kinerja wakil kepala sekolah mulai dari jumlah jam wajib untuk tugas tambahan, instrumen, sampai dengan format penilaian kinerja. Berikut ulasannya.

Baca Juga:  Contoh Pengaturan Jam Pelajaran pada Struktur Kurikulum Merdeka SMK

Jumlah Wakil Satuan Pendidikan

Jumlah wakil kepala satuan pendidikan yang diakui pemerintah (Update Dapodik versi 2020.b) mengacu pada jumlah Rombongan Belajar (Rombel) pada satuan pendidikan yaitu sebagai berikut:

  • Jenjang SMP:
    • 1 – 9 rombel memiliki 1 wakil kepala satuan pendidikan
    • 10 – 18 rombel memiliki 2 wakil kepala satuan pendidikan
    • > 18 rombel memiliki 3 wakil kepala satuan pendidikan
  • Jenjang SMA/SMK:
    • 1 – 9 rombel memiliki 1 wakil kepala satuan pendidikan
    • 10 – 18 rombel memiliki 2 wakil kepala satuan pendidikan
    • 19 – 27 rombel memiliki 3 wakil kepala satuan pendidikan
    • > 27 rombel memiliki 4 wakil kepala satuan pendidikan

Wakil kepala sekolah dapat terdiri dari waka bidang kurikulum dan akademik, waka bidang kesiswaan, waka bidang hubungan dunia usaha dan industri (DUDI) serta masyarakat (Humas), dan waka bidang sarana dan prasarana (Permendikbud No. 6 Th. 2019).

Beban Kerja Wakil Satuan Pendidikan

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permendikbud No. 15 Tahun 2018 Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. Selanjutnya dari 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam satu minggu dirinci menjadi 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Sedangkan untuk guru mata pelajaran yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil satuan pendidikan diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, sehingga dapat dirinci sebagai berikut:

  • 12 jam tatap muka per minggu sebagai guru mata pelajaran;
  • 12 jam tatap muka per minggu sebagai wakil kepala satuan pendidikan.

Untuk guru Bimbingan Konseling dan guru TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, beban kerja ekuivalen dengan pembimbingan 3 rombel per tahun.

Baca Juga:  Contoh Laporan Pengembangan Diri Guru untuk Kenaikan Pangkat

Penilaian Kinerja Wakil Kepala Sekolah

Penilaian Kinerja Wakil Kepala Sekolah dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah dengan menunjukkan dan/ atau melampirkan bukti-bukti. Adapun bukti-bukti yang menjadi point dalam penilaian yaitu data, dokumen, kondisi lingkungan fisik sekolah, perilaku dan budaya dan lain‐lain yang dapat diidentifikasi oleh kepala sekolah melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak‐pihak yang terkait di sekolah seperti guru, pegawai, dan peserta didik.

Penilai dalam hal ini kepala sekolah harus mencatat semua bukti yang teridentifikasi pada tempat yang disediakan pada masing‐masing kriteria penilaian. Bukti‐bukti yang dimaksud dapat berupa:

  • Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti:
    • Dokumen‐dokumen tertulis
    • Kondisi srana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah
    • Foto, gambar, slide, video.
    • Produk‐produk siswa
  • Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti
    • Sikap dan perilaku wakil kepala sekolah
    • Budaya dan iklim sekolah

Instrumen Penilaian Kinerja Wakil Kepala Sekolah

Instrumen Penilaian Kinerja yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah terdiri atas 5 (lima) kompetensi, yaitu sebagai berikut:

  • Kepribadian dan Sosial (7 kriteria)
  • Kepemimpinan (10 kriteria)
  • Pengembangan Sekolah / Madrasah (7 kriteria)
  • Kewirausahaan (5 kriteria)
  • Bidang Tugas (Kesiswaan / Akademik, Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Hubungan Masyarakat) (5 kriteria)

Download, Lampiran 3B – Instrumen PK Wakil Kepala Sekolah

Contoh Format Penilaian Kinerja Wakil Kepala Sekolah

Format Penilaian Kinerja Wakil Kepala Sekolah terdiri dari halaman depan (cover), identitas diri, kompetensi 1 s.d 5, halaman rekapitulasi nilai akhir, dan halaman perhitungan angka kredit. Khusus untuk kompetensi 5 dibagi kedalam 4 subkompetensi berdasarkan tugas tambahan yang diemban: 5a) Waka akademik/kurikulum, 5b) waka kesiswaan, 5c) waka sarana dan prasarana, dan 5d) waka humas. Untuk perolehan angka kredit pada halaman perhitungan angka kredit dapat dilihat pada sheet Tabel AK. Contoh berikut menampilkan format Penilaian Kinerja Waka Akademik / Kurikulum.

Baca Juga:  Pedoman Rekrutmen Peserta Program Keahlian Ganda Angkatan 2 Bagi Guru SMA/SMK

Download Contoh Format Penilaian Kinerja Wakil Kepala Sekolah, klik di sini.

5 4 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Kurnia Wirantini
Kurnia Wirantini
3 years ago

terimakasih