Baca Selengkapnya..Panduan Belajar HTML untuk Pemula

Kedudukan dan Fungsi Pancasila

4/5 - (1 vote)

Pancasila sebagai objek pembahasan ilmiah memiliki ruang lingkup yang sangat luas terutama dengan kedudukan dan fungsi Pancasila. Fungsi Pancasila sebagai titik sentral pembahasan adalah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu kedudukan dan fungsi Pancasila dapat dipahami melalui uraian berikut.

1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.

2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :

  • Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indoneisa. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
  • Memiliki suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
  • Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis)
  • Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan fungsional) memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut: ‘’………. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab “.
  • Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional).dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap di liputi dan di arahkan asas krokhanian negara.

3. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia

Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan perkataan lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri, sehingga bangsa Indonesia ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila

Baca Juga:  Pengertian Asal Mula Pancasila

Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berdudukan sebagai dasar negara dan ideologi negara dan bangsa Indonesia.

a. Pengertian Ideologi

Istilah ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu . Kata “idea” berasal dari kata bahasa yunani ”ideos” yang artinya bentuk. Di samping itu ada kata “idein” yang artinya “melihat”. Maka secara harafiah, Ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar.

Apabila di telusuri secara historis istilah ideologi pertama kali dipakai dan dikemukakan oleh seorang perancis. Apabila Leibniz menyebutkan impiannya sebagai “one great system of truth” , di mana tergabung segala cabang ilmu dan segala kebenaran ilmiah, maka De tracy menyebutkan “Ideologie” yaitu ‘science of ideas’.

Pengertian “ideologi” secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis , yang menyangkut :

  • Bidang politik (termasuk di dalamnya bidang pertahanan dan keamanan)
  • Bidang sosial
  • Bidang kebudayaan
  • Bidang keagamaan (Soejono Soemargono, Ideologi Pancasila sebagai Penjelmaan Filsafat Pancasila dan pelaksanaannya dalam masyarakat kita dewasa ini, suatu makalah diskusi dosen fakultas Filsafat, hal 8).

Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri “Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan”.

Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban (Notanegoro, Pancasila Yuridis Kenegaraan, tanpa tahun, hal2, 3).

b. Ideologi terbuka dan Ideologi tertutup

Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran (system of thought), maka ideologi terbuka itu merupakan susatu sistem pemikiran terbuka. Sedangkan ideologi tertutup itu merupakan suatu sistem pemikiran tertutup.

Tanda pengenalan lain mengenai ideologi tertutup adalah bahwa isinya bukan hanya berupa nlai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan intinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang sering diajukan dengan mutlak. Jadi ciri khas ideologi tertutup adalah bahwa betapapun besarnya perbedaan antara tuntutan berbagai ideologi yang memungkinkan hidup dalam masyarakat itu, akan selalu ada tuntutan mutlak bahwa orang harus taat kepada ideologi tersebut.

Baca Juga:  Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Lain di Dunia

Ciri khas ideologi terbuka adalah banwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.

c. Ideologi Partikular dan Ideologi Komprehensip

Ideologi menurut Marx merupakan gagasan-gagasan kaum borjuis untuk mempertahankan status-quo. Anehnya jika Marx pada awalnya mengecam semua bentuk ideologi ternyata justru Marx pada pertengahan abad ke-19 menerbitkan bukunya yang berjudul The german Ideology.

Manheim membedakan dua macam katagori ideologi secara sosiologis, yaitu ideologi yang bersifat partikular dan ideoogi yang bersifat komprehensif. Kategori pertama diartikan sebagai suatu keyakinan–keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan suatu kelas sosial tertentu dalam masyarakat (Mahendra, 1999). Katagori kedua diartikan sebagai suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial.

Ideologi Pancasila memiliki ciri menyeluruh, yaitu tidak berpihak pada golongan tertentu bahkan ideologi Pancasila yang dikembangkan dari nilai-nilai yang ada pada realitas bangsa Indonesia itu mampu mengakomodasikan berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang sifatnya majemuk tersebut (konstatasi Manhein disitir oleh Yusril Ihza Mahendra)

d. Hubungan antara Filsafat dan Ideologi

Filasafat sebagaimana pandangan hidup pada hakikatnya merupakan sistem nilai yang secara epistemologis kebenarannya telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau pedoman bagi manusia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara.

Dengan kata lain ideologi sebagai suatu system of thought mencari nilai, norma dan cita-cita yang bersumber kepada filsafat, yang bersifat mendasar dan nyata untuk diaktualisasikan , artinya secara potensi mempunyai kemungkinan pelaksanaan yang tinggi, sehingga dapat memberi pengaruh positif, karena mampu membangkitkan dinamika masyarakat tersebut secara nyata ke arah kemajuan.

Jadi filsafat sebagai dasar dan sumber bagi perumusan ideologi yang juga menyangkut strategi dan doktrin, dalam menghadapi permasalahan yang timbul di dalam kehidupan bangsa dan negara, termasuk di dalamnya menentukan sudut pandang dan sikap dalam menghadapi berbagai aliran atau sistem filsafat yang lain.

Dari tradisi sejarah filsafat barat dapat dibuktikan bahwa tumbuhnya ideologi seperti liberalisme, kapitelisme, marxisme, leninisme, maupun naziisme dan fascisme adalah bersumber kepada aliran-aliran filsafat yang berkembang di sana.

Makna Ideologi bagi Bangsa dan Negara

Manusia dalam mewujudkan tujuannya untuk meningkatkan harkat dan martabatnya, dalam kenyataannya senantiasa membutuhkan orang lain. Manusia membutuhkan suatu lembaga bersama untuk melindungi haknya, dan dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu negara.

Ideologi adalah merupakan hasil refleksi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya.

Baca Juga:  Pengertian Asal Mula Pancasila

Pancasila sebagai Ideologi yang Reformatif, Dinamis, dan Terbuka

Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka.Contoh keterbukaan ideologi Pancasila antara lain dalam kaitannya dengan kebebasan berserikat berkumpul sekarang terdapat 48 partai politik, dalam kaitan dengan ekonomi (misalnya ekonomi kerakyatan), demikian pula dalam kaitannya dengan pendidikan, hukum, kebudayaan, iptek, hankam dan bidang lainnya.

Pengertian tentang ideologi terbuka tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :

  • Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Nilai dasar ideologi tersebut tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu norma dasar yang merupakan tertib hukum tertinggi, sebagai sumber hukum positif sehingga dalam negara memiliki kedudukan sebagai ‘Staatsfundamentalnorm’ atau kaidah negara yang fundamental.
  • Nilai Instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya. Misalnya Garis Garis Besar Haluan Negara yang lima tahun senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat, undang-undang, departemen-departemen sebagai lembaga dilakukan perubahan (reformatif).
  • Nilai Praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata., dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara (lihat BP-7 Pusat . 1994:8)

Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural mempunyai tiga dimensi, yaitu :

  • Dimensi Idealis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yaitu Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
  • Dimensi Normatif, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu djabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma kenegaraan. Dalam pengertian ini Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan norma tertib hukum tertinggi dalam negara Indonesia serta merupakan tertib hukum tertinggi dalam negara Indonesia serta merupakan Staatsfundamentalnorm (Pokok Kaidah negara yang Fundamental).
  • Dimensi Realistis, yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selain memilki dimensi nilai-nilai ideal serta normatif maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata (konkrit) baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi terbuka tidak bersifat ‘utopis’ yang hanya berisi ide-ide yang bersifat mengawang, melainkan suatu ideologi yang bersifat ‘realistis’ artinya mampu dijabarkan dalam segala aspek kehidupan nyata.
  • Utopis yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments