Baca Selengkapnya..Panduan Belajar HTML untuk Pemula

Contoh Laporan Pengembangan Diri Guru untuk Kenaikan Pangkat

Rate this post

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalismenya.

Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan harus mendukung kebutuhan individu dalam meningkatkan praktik keprofesian guru dan fokus pada pemenuhan dan pengembangan kompetensi guru untuk mendukung pengembangan karirnya. Kegiatan ini mencakup lain pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif, yang bertujuan untuk:

  • Pengembangan diri, untuk mencapai kompetensi dasar yang disyaratkan bagi profesi guru
  • Pengembangan diri untuk pendalaman dan pemutakhiran pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan kompetensinya sebagai guru
  • Peningkatan keterampilan dan kemampuan guru untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif
  • Peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan tugas-tugas tambahan yang menunjang pengembangan karirnya sebagai guru
  • Pemenuhan kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan guru saat ini dan di masa mendatang.

Unsur Pengembangan Diri

Seperti yang disebutkan di atas, salah satu unsur kegiatan PKB adalah pengembangan diri. Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif guru.

Baca juga:

Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut

Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis

Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang.

Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari kepala sekolahmaupun atas kehendak sendiri setelah mendapat izin dari atasan langsung.

Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah pada
lembaga diklat yang ditunjuk seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk Perguruan Tinggi yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Pembelajaran Berbasis Proyek di SMK Sebagai Salah Satu Bentuk Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar

Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain:

  • peningkatan kompetensi pedagogis dan profesional dalam rangka kegiatan guru;
  • penyusunan kurikulum, RPP dan bahan ajar;
  • penyusunan, program kerja, dan/atau perencanaan pendidikan;
  • pengembangan metodologi mengajar;
  • penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik;
  • penggunaan dan pengembangan teknologi informasi dalam pembelajaran;
  • inovasi proses pembelajaran;
  • peningkatan kompetensi profesional;
  • penulisan publikasi ilmiah;
  • pengembangan karya inovatif;
  • kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan
  • peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah.

Berdasarkan Permenpan RB No. 16 tahun 2009, untuk durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya dapat dilihat padea tabel berikut ini:

KegiatanKodeAngka Kredit
lebih dari 960 jam1915
antara 641 s.d 960209
antara 481 s.d 640216
antara 181 s.d 480223
antara 81 s.d 180232
antara 30 s.d 80241

Keikutsertaan guru dalam diklat fungsional wajib melampirkan bukti fisik berikut ini:

  • Fotokopi surat tugas dari kepala Sekolah atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah atau atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalam jaringan secara penuh;
  • Fotokopi sertifikat diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala Sekolah sedangkan bagi kepala sekolah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh;
  • Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh disajikan dengan kerangka isi seperti pada Lampiran 1.

Baca juga: Cara Install Aplikasi Pihak Ketiga (AUR) di Linux Manjaro

Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya) yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.

Baca Juga:  Download Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KKM) Mata Pelajaran Merancang Bangun dan Menganalisa Wide Area Network (WAN)

Kegiatan kolektif guru dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut.

  • Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok/ musyawarah kerja guru;
  • Mengikuti in house training (< 30 jam) di sekolah untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media an, dan/atau kegiatan lainnya;
  • Sebagai pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya;
  • Mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya;
  • Merupakan kegiatan wajib setiap guru pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam Rambu-rambu penyelenggara KKG/MGMP. Dalam 1 tahun, guru diwajibkan mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan untuk membahas paket topik pertemuan dalam penigkatan kompetensi guru yang telah disepakati dalam program kegiatan KKG/MGMP dalam satu tahun paket kegiatan. Setiap 1 (satu) paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 (tiga) kali pertemun. Satu pertemuan minimal 3 (tiga) jam pelajaran @ 60 menit;
  • Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dlm 1 tahun dapat berupa:
    • Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
    • Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
    • Paket Pengembangan Model-model pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
    • Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
    • Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/ Tinjauan Ilmiah/Buku/Modul/Diktat/Kajian Buku/ karya terjemahan/karya seni/karya teknologi) perlu minimal 4 kali pertemuan = 0.15

Keterangan: Untuk mendapatkan AK, setiap paket yang diambil oleh KKG/MGMP atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya.

Angka kredit untuk setiap kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan kolektif guru dapat dilihat pada tabel berikut:

KegiatanKodeAngka Kredit
Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau pembelajaran250,15
Kegiatan ilmiah seperti seminar, kologium, dan diskusi panel:
– Menjadi pembahas pada kegiatan ilmiah
– Menjadi peserta pada kegiatan ilmiah


26
27


0,2
0,1
Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru280,1

Keikutsertaan guru dalam kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut:

  • Fotokopi surat tugas dari kepala sekolahatau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah. Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah.
  • Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti dibuat oleh guru yang bersangkutan, disajikan dengan kerangka isi.
Baca Juga:  Capaian Pembelajaran Bahasa Indonesia SMA/SMK Kelas X - XII (Fase E & F)

Format Laporan Pengembangan Diri

Format Laporan Diklat Fungsional

  • Bagian Awal; Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala Sekolahserta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.
  • Bagian Isi:
    1. Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
    2. Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat/pengem-bangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian. guru yang bersangkutan.
    3. Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut. Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM dan peserta didikya.
    4. Penutup
  • Bagian Akhir; Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana tabel berikut:
Nama Kegiatan DiklatTempat/JamKompetensiNama FasilitatorMata KegiatanNama Penyelenggara DiklatDampak

Format Laporan Kolektif Guru

  • Bagian Awal: Memuat garis besar isi/materi kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala Sekolah serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada). Kegiatan kolektif guru yang dilaksanakan di kelompok kerja/musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS) atau melalui IHT di sekolah. Sertifikat/surat keterangan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru. Sertifikat/surat keterangan sebagai bukti keikutsertaan kegiatan kelompok kerja/musyawarah guru tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGM), Kelompok Kerja Kepala Sekolah(KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah(KKPS).
  • Bagian Isi:
    1. tujuan dan alasan mengikuti kegiatan yang dilakukan;
    2. penjelasan isi kegiatan;
    3. tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut;
    4. dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didik;
    5. penutup.
  • Bagian Akhir; berupa lampiran, yang terdiri dari:
    1. makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan;
    2. matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana tabel berikut.
Nama KegiatanTanggal / Waktu PelaksanaanInstitusi PenyelenggaraTempat KegiatanWaktu KegiatanNama Fasilitator/ Pemakalah/ PembahasDampak

Contoh Laporan Pengembangan Diri

Berikut ini kami lampiran contoh laporan pengembangan diri guru berupa diklat fungsional dengan durasi 32 jam pelajaran atau setara dengan 1 angka kredit.

Download contoh laporan pengembangan diri guru, klik di sini.

Sumber: Buku 4 tentang Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya.

4 4 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
2 years ago

[…] Baca juga, Contoh Laporan Pengembangan Diri untuk Kenaikan Pangkat Guru. […]