Baca Selengkapnya..Panduan Belajar HTML untuk Pemula

Kebijakan Mendikbud tentang “Merdeka Belajar”

Rate this post

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”.

Baca juga:

Empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar” adalah Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Penjelasan terkait dengan empat program pokok “Merdeka Belajar” adalah sebagai berikut.

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

Situasi saat iniArahan kebijakan baru
Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal iniTahun 2020, USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah
Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anakUjian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.), sehingga guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa
Anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran

Ujian Nasional (UN)

Situasi saat iniArah kebijakan baru
Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya
UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individuTahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yaitu: Literasi (kemampuan bernalar tentang dan menggunakan bahasa), Numerasi (kemampuan bernalar menggunakan matematika), dan Karakter (misalnya pembelajar, gotong royong, kebhinnekaan, dan perundungan)
UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa Dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya
UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh Mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Situasi saat iniArahan kebijakan baru
FormatGuru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kakuGuru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP
KomponenRPP memiliki terlalu banyak komponen – Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman) 3 komponen inti yaitu tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri). 1 halaman cukup
Durasi penulisanPenulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru, yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendir

Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi

Situasi saat iniArah kebijakan baru
Rancangan Peraturan Tujuan peraturan PPDB zonasi yaitu:
1) memberikan akses pendidikan berkualitas,
2) mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal.

Pembagian zonasi:
1) Jalur zonasi minimal 80%,
2) Jalur prestasi maksimal 15%,
3) Jalur perpindahan maksimal 5%
Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah:
1) Jalur zonasi minimal 50%,
2) Jalur afirmasi: minimal 15%,
3) Jalur perpindahan maksimal 5%,
4) Jalur prestasi (sisanya 0-30%, disesuaikan dengan kondisi daerah)
Implementasi1) Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah,
2) Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah,
3) Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru
1) Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,
2) Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru

Sumber: Kemdikbud

Tags:, , ,
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments