Baca Selengkapnya..Panduan Belajar HTML untuk Pemula

Panduan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Jabatan Fungsional Guru

5/5 - (1 vote)

Contoh Penyusunan SKP Guru Tahun 2021 model baru (dua periode), klik di sini.

Perangkat Penilaian Prestasi Kerja

Perangkat penilaian prestasi kerja merupakan seperangkat alat yang digunakan oleh penilai untuk melaksanakan tugas mengukur dan menilai prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan. Diharapkan hasil penilaian yang diperoleh obyektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun perangkat penilaian prestasi kerja terdiri dari:

  • Formulir Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
  • Formulir Penilaian Sasaran Kerja Pegawai
  • Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan
  • Rekap Hasil Penilaian Perilaku Kerja Bagi Guru
  • Formulir Buku Catatan Penilaian Perilaku Kerja PNS
  • Format Penilaian Prestasi Kerja

Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu formulir yang digunakan untuk melakukan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setiap guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan diwajibkan menyusun SKP. Penyusunan SKP harus berdasarkan tugas pokok jabatan dengan mempertimbangkan RKT sekolah yang merupakan tindak lanjut dari visi dan misi sekolah, hasil EDS, tugas pokok yang bersangkutan sebagai guru dan tugas tambahannya sebagai kepala sekolah/madrasah, serta program tahunannya.

Baca juga:

Format Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

SKP disusun dan ditetapkan pada bulan Januari tahun berjalan oleh pejabat penilai yaitu Kepala Sekolah. SKP memuat kegiatan tugas jabatan, angka kredit dan target yang meliputi kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau biaya, yang harus dicapai dalam satu tahun yang kegiatannya bersifat nyata dan dapat diukur. Penentuan angka kredit dalam SKP menggunakan asumsi untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara normatif yang harus dicapai dalam waktu 4 (empat) tahun. Oleh karena itu, target angka kredit dalam satu tahun adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal yang akan dicapai dibagi 4 (empat).
Adapun contoh format SKP dapat dilihat pada gambar berikut ini.

Format SKP guru

Berdasarkan format SKP di atas, dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • Kolom 1 No diisi dengan nomor urut identitas dan nomor kegiatan
  • Kolom 2 Kegiatan Tugas Jabatan diisi dengan uraian kegiatan tugas jabatan guru, yaitu: unsur utama, unsur penunjang, serta tugas tambahan.
  • Kolom 3 AK ditulis target Angka Kredit (AK) untuk kegiatan setiap tugas jabatan yang akan dicapai.
  • Kolom 4 Kuantitas diisi dengan target kuantitas atau output (TO) untuk setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dicapai.
  • Kolom 5 Kualitas diisi dengan target kualitas (TK) untuk setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dicapai
  • Kolom 6 Waktu diisi target waktu (TW) untuk setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dicapai
  • Kolom 7 Biaya diisi target biaya (TB) diisi dengan jumlah biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan, yang diisi oleh kepala sekolah.
Baca Juga:  Contoh Menghitung Angka Kredit (PAK) berdasarkan Penilaian Kinerja Guru (PKG), Kepala Sekolah, dan Tugas Tambahan Lain

Unsur-unsur dalam SKP

Adapun unsur-unsur dalam SKP adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan Tugas Jabatan

Dalam penyusunan SKP, setiap kegiatan tugas jabatan harus sesuai dengan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, serta berkaitan dengan visi misi sekolah dan Rencana Kerja Tahunannya (RKT).
Adapun tugas jabatan yang dimaksud dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 secara umum terdiri dari:

  • Unsur utama yaitu sebagai berikut:
    • Pendidikan terdiri dari:
      • Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar / ijazah / akta
      • Mengikuti pelatihan prajabatan
    • Pembelajaran / bimbingan dan tugas tertentu, terdiri dari:
      • Melaksanakan proses pembelajaran yaitu merencakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian
      • Melaksanakan proses bimbingan yaitu merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil pembimbingan, menganalisis hasil pembimbingan, melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan
      • Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah / madrasah yaitu:
        • Menjadi kepala sekolah / madrasah per tahun
        • Menjadi wakil kepala sekolah / madrasah per tahun
        • Menjadi ketua program keahlian / program studi atau yang sejenisnya
        • Menjadi kepala perpustakaan
        • Menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya
        • Menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpadu atau yang sejenisnya
        • Menjadi wali kelas
        • Menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya
        • Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar
        • Membimbing guru pemula dalam program induksi
        • Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
        • Menjadi pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif
        • Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabanya (khusus guru kelas)
    • Pengembangan Keprofesian berkelanjutan, terdiri dari:
      • Melaksanakan pengembangan diri yaitu
        • Mengikuti diklat fungsional,
        • Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/ atau keprofesian guru
      • Melaksanakan publikasi ilmiah yaitu
        • Presentasi pada forum ilmiah,
        • Melaksanakan publikasi ilmiah hasil penilitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal,
        • Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru
      • Melaksanakan karya inovatif yaitu
        • Menemukan teknologi tepat guna,
        • Menemukan / menciptakan karya seni,
        • Membuat / modifikasi alat pelajaran / peraga / praktikum,
        • Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
  • Unsur penunjang tugas guru yaitu sebagai berikut:
    • Memperoleh gelar /  ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu
    • Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru yaitu
      • Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata / praktik industri / ekstrakurikuler dan yang sejenisnya,
      • Sebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional,
      • Menjadi anggota organisasi profesi,
      • Menjadi anggota kegiatan kepramukaan,
      • Menjadi tim penilai angka kredit,
      • Menjadi tutor / pelatih / instruktur
    • Perolehan penghargaan / tanda jasa

Angka kredit masing-masing unsur di atas lebih lengkapnya dapat dilihat pada Lampiran I Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009.

Baca Juga:  Download Format Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium / Bengkel

2. Angka Kredit

Angka Kredit yang dimasukkan ke dalam formulir SKP adalah target angka kredit yang akan dicapai untuk setiap uraian tugas jabatan yang meliputi beberapa butir kegiatan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
Angka Kredit kegiatan tugas jabatan yang akan dilaksanakan meliputi angka kredit untuk unsur utama dan angka kredit untuk unsur penunjang, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Angka kredit unsur utama:
    • Pendidikan meliputi pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijasah; serta Diklat prajabatan dan program induksi (bagi CPNS guru) yang dapat dilihat pada Lampiran I Permenpan RB No. 16 th. 2009
    • Pembelajaran/bimbingan (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran) dan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah / madrasah dengan target hasil Penilaian Kinerja Guru yaitu “Baik (100%)” atau “Amat Baik (125%)“, selanjutnya dikonversi ke Angka Kredit per tahun
    • Guru yang mendapatkan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi beban mengajar pembagian angka kredit mengikuti ketentuan berikut:
      • Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, pemenuhan paket angka kreditnya dibagi dua dengan bobot sebagai kepala sekolah sebesar 75% dan bobot sebagai guru sebesar 25%
      • Guru dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel, dan/atau ketua program keahlian dalam pemenuhan paket angka kreditnya dibagi dua dengan bobot sebesar 50% untuk pelaksanaan tugas tambahan dan sebesar 50% tugas sebagai guru
      • Guru dengan tugas tambahan sebagai guru pembimbing khusus dalam pemenuhan paket angka kreditnya dibagi dua dengan bobot sebesar 75% untuk pelaksanaan tugas tambahan dan sebesar 25% tugas sebagai guru
    • Bagi guru yang diberi tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi beban mengajar, target angka kreditnya mengikuti ketentuan berikut:
      • Guru yang diberi tugas tambahan lain di luar tugas sebagai guru selama satu tahun penuh, misalnya sebagai wali kelas, sebagai pembimbing ekstrakurikuler, dan lain-lain, target angka kreditnya adalah 5% dari target angka kredit pelaksanaan pembelajaran yang harus dicapai dalam tahun yang berjalan
      • Guru yang diberi tugas lain kurang dari satu tahun atau tugas-tugas sementara/temporer, misalnya sebagai pembimbing pesantren kilat, pembimbing penyusunan karya ilmiah atau karya inovatif, pengawas penilaian dan evaluasi hasil belajar, dan laini-lain, target angka kreditnya adalah 2% dari target angka kredit pelaksanaan pembelajaran yang harus dicapai dalam tahun yang berjalan
    • Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang meliputi: pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Target angka kredit tahunan untuk kegiatan PKB yang dituangkan dalam SKP adalah sebesar angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik ke pangkat/golongan berikutnya dibagi 4 (empat). Adapun jumlah Angka Kredit untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dapat dilihat pada Lampiran I Permenpan RB No. 16 th. 2009.
  • Angka kredit unsur penunjang meliputi kegiatan penunjang yang antara lain pendidikan yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya, memperoleh penghargaan/tanda jasa, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru seperti: membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ektrakurikuler dan sejenisnya, mengikuti organisasi profesi / kepramukaan, menjadi tim penilai angka kredit, dan/atau menjadi tutor/pelatih/instruktur. Target angka kredit tahunan untuk kegiatan dari unsur penunjang maksimal 10% dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat ke jenjang kepangkatan berikutnya. Adapun jumlah Angka Kredit unsur penunjang dapat dilihat pada Lampiran I Permenpan RB No. 16 th. 2009.
Baca Juga:  Contoh SKP Guru Kelas / Guru SD Golongan III

3. Target

Penyusunan target SKP paling sedikit meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan waktu sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja. Apabila kegiatan tugas jabatan tersebut dibiayai/dianggarkan, maka target biaya menjadi SKP (kepala sekolah).
Target setiap pelaksanaan tugas jabatan harus diwujudkan secara jelas sebagai ukuran prestasi kerja. Dalam menetapkan target meliputi aspek sebagai berikut.

Kuantitas (Target Output)

Target output ditentukan dari jumlah produk yang akan dihasilkan selama satu periode penilaian sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan yang dapat berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, paket, laporan, dan lain-lain.
Adapun contoh target kuantitas (output) adalah sebagai berikut:

  • Kegiatan pelaksanaan pembelajaran, target outputnya adalah satu laporan hasil PK Guru yang dilampiri dengan bukti fisik
  • Kegiatan pelaksanaan tugas sebagai kepala sekolah, target outputnya adalah 1 (satu) laporan hasil pelaksanaan kinerja kepala sekolah yang dilampiri dengan bukti fisik
  • Melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang dapat berupa diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru, target outputnya berupa laporan hasil kegiatan diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru sesuai dengan jumlah dan jenis kegiatan yang dilakukan

Kualitas (Target Kualitas)

Target Kualitas merupakan mutu produk yang akan dihasilkan selama satu periode penilaian sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan. Target kualitas harus memprediksi mutu hasil kerja terbaik, dan dicantumkan nilai paling tinggi 100 (seratus).
Khusus untuk target kualitas pelaksanaan pembelajaran adalah target angka kredit dengan sebutan “baik” atau “amat baik” yang harus dicapai dalam satu tahun sesuai dengan golongan yang bersangkutan. Untuk rencana ketercapaian target angka kredit “baik” atau “amat baik” di dalam
target kualitas dicantumkan angka 100 (seratus).

Waktu (Target Waktu)

Target waktu ditetapkan dengan memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap uraian kegiatan, misalnya 7 (tujuh) hari, 1 (satu) minggu, 1 (satu) bulan, 2 (dua) bulan, 3 (tiga) bulan, dan seterusnya sampai dengan 12 (dua belas) bulan.
Adapun contoh target waktu dalam penyusunan SKP adalah sebagai berikut:

  • Kegiatan pembelajaran dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan.
  • Kegiatan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan.
  • Kegiatan diklat 60 (enam puluh) JP direncanakan dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari.
  • Kegiatan kolektif guru dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan.

Biaya (Target Biaya)

Target biaya ditetapkan dengan memperhitungkan jumlah biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu uraian kegiatan tertentu dalam 1 (satu) tahun, misalnya ratusan ribu, jutaan, dan lain-lain. Target biaya diisi hanya untuk SKP kepala sekolah / madrasah.

Demikian uraian singkat tentang panduan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) jabatan fungsional guru, untuk lebih jelasnya, silakan lihat Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang diberi Tugas Tambahan serta Permenpan RB No. 16 th. 2009.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

19 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Mubarik Bir
4 years ago

Tolong di kirim contoh SKP guru gol 2 dan 4.email: mubarikbir@gmail.com

Rino Safrizal
4 years ago

Ada pak, silakan lampirkan emailnya.

Usmani Haryono
4 years ago

apakah ada yang format skp bentuk exel, shg langsung bisa digunakan. Mksh.

Rino Safrizal
4 years ago

Terima kasih atas masukannya

hakim adi
4 years ago

untuk masing-masing tugas pokok, penunjang dan tambahan mohon ditambahkan angka kreditnya. terimakasih.

Rino Safrizal
5 years ago

Wa'alaikumussalam.
yang saya tahu untuk tugas utama seperti "guru kelas/bimbingan/mata pelajaran" sama dengan penyusunan SKP pada umumnya, yang membedakan adalah jika mendapat tugas tambahan yg tidak mengurangi jam mengajar seperti:
# menjadi wali kelas
# Membimbing guru pemula dalam program induksi
# Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
# Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus Guru Kelas),
Maka prosentasenya 5% (penugasan 1 th) dan 2% (penugasan < 1 th) dr jumlah AK tugas utama.

Misal Guru mata pelajaran Gol IIIA, tugas utama:
Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian (Asumsi PK Guru "Baik", AK = 10.50)

Mendapat tugas tambahan Menjadi wali kelas, sehingga perolehan AK-nya = 2% x 10.50 = 0.21

Ating
Ating
Reply to  Rino Safrizal
2 years ago

Pa,sangat membantu,saya tidak lolos ke-4c,bahkan tidak ada nilainya di hpak tolong bantu Pa caranya,TMT terakhir 1oktober 2014,sudah ngumpul2kan sudah ke sana-kemari, ternyata di sini ada,Pa tolong dihitungkan Pa,kalau ada rentalan ingin sekali ada yang buatkan,soalnya aturan dan penyuluhan nya beda-beda yang didapat,pa,ini no.wa 081312508081,Semoga yang di sini semua lolos dan mampu membuat dupak dan pkg

Unknown
5 years ago

Assalamu alaikum pak..yg saya mau tanyakan pak..bgaimana pengisiap SKP guru yg masa kerjax blum cukup 1 tahun,karena SK pngngkatan CPNS itu bln april?

SMK YPPN Sleman
5 years ago

Saya seorang kepala sekolah non pns, sementara guru yang dinilai ada yang pns…

Rajihah
Rajihah
4 years ago

Saya masih belum faham cara menentukan AK setiap unsurnya apa ada buku atau file panduannya pak…

abugaza_
Admin
Reply to  Rajihah
4 years ago

Untuk menentukan nilai AK setiap unsurnya dapat dilihat pada Lampiran I Permenpan RB No. 16 th 2009. Dan setiap pangkat/golongan memiliki AK kredit yang berbeda-beda (lihat tabel angka kredit). Silakan hubungi sy untuk konsultasi lebih jauh melalui facebook messenger. Sy akan coba bantu

joko
joko
4 years ago

Smpnlella@gmail.com
Tolongkirim formatnya skp
Makasih

khadijah
khadijah
3 years ago

murniatitm049@gmail.com
Tolong dikirimkan file excel SKPnya pak..Terima kasih sebelumnya

abugaza_
Admin
Reply to  khadijah
3 years ago

Nanti sy kirim ya, terima kasih.

sartiani kolengsusu
sartiani kolengsusu
Reply to  abugaza_
3 years ago

assalamu ‘alaikum wr wb….
saya mohon pak,, tolong ajarkan saya mengenai pembuatan SKP untuk guru semua goongan dan untuk pegawai tata usaha …
terima kasih pak

abugaza_
Admin
Reply to  sartiani kolengsusu
3 years ago

bisa bu, silakan hubungsi sy melalui kontak fb.

Wati
Wati
3 years ago

Pak bagaimana klo AK pada PKG 5,25 untuk guru mapel, apa harus itu yg dimasukkan ke SKP atau harus AK 10,5. Mohon solusix

abugaza_
Admin
Reply to  Wati
3 years ago

AK PKG 5.25 untuk golongan IIIA yg mendapat tugas tambahan seperti wakil kepala sekolah, kepala program keahlian, kepala lab/bengkel, kepala perpustakaan.
Kalau mendapat tugas tambahan seperti yg disebutkan di atas, maka AK PKG yg dimasukkan 5.25, jika tidak AK yg dimasukkan 10.5.

trackback
2 years ago

[…] Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan unsur penunjang. Unsur-unsur tugas jabatan dapat dilihat pada Panduan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Jabatan Fungsional Guru, atau selengkapnya pada Permenpan RB No. 16 tahun […]