Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI (Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio.
UKK merupakan proses penilaian terhadap aspek penilaian berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kualifikasi tertentu yang dilakukan oleh penguji atau asesor.
UKK dilaksanakan pada tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi atau biasa disebut dengan TUK (Tempat Uji Kompetensi) dan salah satunya dapat dikelola oleh satuan pendidikan terakreditasi.
Pelaksanaan UKK dalam bentuk penugasan atau proyek dengan standar instrumen yang disusun oleh pemerintah. Satuan pendidikan melalui kerjasama dengan industri diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi sepanjang minimal setara
Pelaksanaan UKK dalam bentuk sertifikasi yang dilaksanakan oleh Dunia Usaha/Industri bekerjasama dengan satuan pendidikan
SMK atau lembaga sertifikasi yang mendapatkan lisensi dari BNSP sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan.
Mekanisme Pelaksanaan UKK
Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema ujian berikut ini
UJian melalui kerja sama dengan mitra dunia usaha dan dunia industri (DUDI) atau Asosiasi Profesi; SMK terakreditasi dan mitra DUDI atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra DUDI atrau asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh mitra DUDI, asosiasi profesi, asosiasi industri, atau mitra dari mitra DUDI
Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1); LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP
Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2); LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP
Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3); LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP
Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP
UKK Mandiri; SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan institusi pasangan dan berorientasi pada standar kompetensi kelulusan.
Dalam pelaksanaan setiap jenis skema ujian agar melibatkan mitra industri sebagai bentuk endorsement (pengakuan) kepada kulitas lulusan SMK.
Uji Kompetensi Mitra Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) atau Asosiafi Profesi
SMK dalam pelaksanaan UKK melibatkan mitra dunia usaha/dunia industri (DUDI) atau institusi pasangan berskala internasional, nasional, atau lokal dan memiliki pekerjaan utama yang relevan dengan kompetensi keahlian peserta yang akan diujikan
Persyaratan DUDI adalah telah bekerja sama dengan SMK minimal 1 tahun dan telah memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah antara lain sebagai guru tamu atau terlibat dalam penyusunan kurikulum SMK atau sebagai tempat magang peserta uji
DUDI memberikan kontribusi dalam penyusunan instrumen pengujian, menyiapkan penguji/asesor, memfasilitasi TUK
SMK bersama-sama dengan DUDI atau institusi pasangan menerbitkan dan menandatangani sertifikan kompetensi atau yang setara bagi peserta uji yang dinyatakan lulus
Uji Kompetensi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1, P2, dan P3) dan PTUK
Penetapan kelayakan sauan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK serta SMK lainnya yang menggabung mengikuti ujian dengan LSP, dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi
SMK yang telah memenuhi persyaratan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK), bekerja sama dengan LSP dapat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sesuai skema sertifikasi kemasan kualifikasi, okupasi, atau klaster dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan
LSP wajib menyiapkan penguji/asesor dan materi uji kompetensi
Asesor Kompetensi harus mempunyai sertifikasi asesor kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP, dan sertifikasi tersebut masih belum habis masa berlakunya
LSP menyiapkan skema sertifikasi dan materi uji kompetensi sesuai standar kompetensi lulusan
LSP wajib menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta uji yang dinyatakan lulus
Kegiatan uji kompetensi dengan LSP dapat dilakukan selama kegiatan pembelajaran
Setiap siswa SMK yang mengikuti uji kompetensi diupayakan untuk memperoleh sertifikat kompetensi setara kualifikasi, okupasi, klaster besar (>6 unit kompetensi), atau kombinasi beberapa klaster dengan total minimal 7 unit kompetensi.
Uji Kompetensi secara Mandiri
Tempat penyelenggaraan UKK harus memenuhi syarat kelayakan, untuk itu perlu dilakukan verifikasi kelayakan satuan pendidikan atau tempat uji kompetensi
Verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK yang menggunakan standar instrumen uji kompetensi yang disusun pemerintah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan menggunakan instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat
Dinas Pendidikan Provinsi membentuk Tim Verifikasi dengan melibatkan unsur dunia usaha/dunia industri atau institusi pasangan yang relevan
Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK serta SMK lainnya yang menggabung mengikuti ujian dengan standar instrumen uji kompetensi yang disusun pemerintah, dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi
Penguji UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal
Penguji internal adalah guru mata pelajaran muatan produktif yang relevan dengan persyaratan sebagaimana tertuan pada Instrumen Verifikasi
Penguji Eksternal berasal SDM dari dunia usaha/ industri/ asosiasi profesi/ institusi pasangan yang memiliki latar belakang pendidikan dan/atau asesor yang memiliki sertifikat kompetensi dan pengalaman kerja yang relevan dengan Kompetensi Keahlian yang lebih tinggi sesuai kebutuhan
Satuan pendidikan bersama DUDI dapat mengembangkan penugasan dan lembar penilaian dengan level yang lebih tinggi sesuai kebutuhan DUDI
Penguji/asesor wajib mengembangkan instrumen penilaian aspek pengetahuan berdasarkan Indikatr Pencapaian Kompetensi yang tercantum pada pedoman penilaian
Jadwal UKK
Pelaksanaan UKK mandiri dilangsungkan secara serentak pada rentang waktu tanggal 1 April sampai dengan 3 Mei 2020
Perangkat UKK
Perangkat Uji Kompetensi Keahlian yang menggunakan Instrumen Standar yang disusun pemerintah terdiri atas:
Instrumen Soal UKK (SPK); merupakan ters berbentuk penugasan untuk mengerjakan satu atau beberapa pekerjaan untuk menghasilkan suatu produk/jasa. Standar Instrumen Soal UKK menguji aspek keterampilan, sikap, dan pengetahuan.
Lembar Pedoman Penilaian UKK (PPsp); Lembar PPsp terdiri dari lembar penilaian dan rubrik penilaian. Lembar penilaian (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap) memuat komponen, subkomponen penilaian, lembar rekapitulasi penilaian. Rubrik penilaian memuat kriteria unjuk kerja, hasil, dan sikap kerja dari komponen dan subkomponen penilaian.
Instrumen Verifikasi Penyelenggara UKK (InV); merupakan instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai TUK.
Penilaian dan Kelulusan UKK
Penguji melakukan penilaian dengan menggunakan lembar penilaian yang telah disediakan
Penguji melakukan penilaian sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian didasarkan atas unjuk kerja/kinerja/produk yang dihasilkan oleh peserta uji
Penguji memberikan keterangan pencapaian kompetensi untuk setiap kompetensi penilaian
Penguji dapat menambahkan indikator dan komponen penilaian lebih tingg dari yang telah ditetapkan
Penguji dapat menyediakan kesempatan untuk pengulangan/perbaikan bagi peserta didik untuk komponen yang belum mencapai standai sampai batas tanggal ujian berakhir
Penguji dari LSP mengonversi tingkat kompetensi peserta uji dalam rentang 0 sampai 100
Kriteria pencapaian tingkat kompetensi hasil konversi dari UKK bersama LSP dapat diuraikan sebagai berikut:
Kriteria
Rentang Nilai
Predikat
Memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja dengan tambahan mutu/ kualitas hasil pekerjaan/ penugasan atau menunjukkan kreativitas yang luar biasa
90 – 100
Sangat Kompeten
Memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja
80 – 89
Kompeten
Penentuan skor peserta uji pada rentang nilai ditentukan oleh jumlah pengulangan yang dilakukan, pemenuhan standar waktu yang ditetapkan, dan aspek sikap yang ditunjukkan peserta uji
Penguji menyerahkan nilai hasil ujian peserta uji kepada Pelaksana Ujian Nasional Tinggat Satuan Pendidikan dan menjaga kerahasiaannya
Peserta uji dinyatakan lulus UKK jika nilai UKK mencapai minimal 70
Pelaksana Ujian tingkat satuan pendidikan mengumumkan kelulusan UKK sebelum pengumuman kelulusan
Satuan Pendidikan mengirimkan nilai UKK ke Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau aplikasi e-Rapor paling lambat tanggal 27 Mei 2020.