UJI Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau
Uji Kompetensi Keahlian atau biasa disingkat dengan UKK merupakan proses penilaian terhadap aspek penilaian berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang
Skema Sertifikasi TKJ Level II – Skema sertifikasi yang disusun oleh Kementerian Tenaga Kerja merupakan acuan dalam melaksanakan uji kompetensi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Skema Sertifikasi disusun
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI (Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh