Baca Selengkapnya..Panduan Belajar HTML untuk Pemula

Contoh Penyusunan SKP Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, dan Kepala Laboratorium/ Bengkel/ Unit Produksi

5/5 - (1 vote)

Contoh Penyusunan SKP Guru Tahun 2021 model baru (dua periode), klik di sini.

Pada kesempatan kali ini kami kembali menyajikan contoh penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bagi guru dengan tugas tambahan yang mengurangi beban mengajar atau jam pelajaran seperti wakil kepala sekolah, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, dan kepala laboratorium/ bengkel/ Unit Produksi. Guru dengan tugas tambahan tersebut dalam pemenuhan paket angka kreditnya dibagi dua dengan bobot sebesar 50% untuk pelaksanaan tugas tambahan dan sebesar 50% tugas sebagai guru.

Jumlah angka kredit guru dengan beban tugas tambahan dan pembelajaran dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Angka kredit guru dengan tugas tambahan

Contoh : Wakil Kepala Sekolah a.n Dedi Purnama, S.Pd pangkat Penata golongan III/c. Pada Januari 2019 menyusun SKP dengan asumsi nilai PK Guru untuk pelaksanaan pembelajaran adalah “Baik” dan PK tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah adalah “Amat Baik”, sehingga diperoleh Angka Kredit per tahun sebagai berikut:

  • AK sebagai guru 50% x 20,25 = 10,13 AK
  • AK sebagai wakil kepala sekolah 50% x 25,31 = 12,56 AK

Sebelum menyusun SKP guru, harap diperhatikan dua tabel penting berikut ini:

  • Tabel Lampiran I Permenpan RB No. 16 tahun 2009 tentang Rincian Kegiatan Guru dan Angka Kreditnya
  • Tabel Angka Kredit dengan tugas tambahan yang berfungsi untuk menentukan perolehan angka kredit pada unsur pembelajaran/bimbingan yang diperoleh berdasarkan asumsi hasil Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) serta tugas tambahan yang diperoleh berdasarkan asumsi hasil PK Tugas Tambahan guru yang bersangkutan

Baca juga:

1. SKP Guru dengan Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Sekolah

Antonia Astuti, S.Pd., dengan NIP 198001012007012001 adalah seorang guru Fisika di SMAN 10 Ketapang. Yang bersangkutan mengajar sejak tahun 2007 dan saat ini berpangkat Penata tk I golongan ruang III/d dengan jabatan Guru Muda. Selain mengajar, beliau dipercaya menjadi wakil kepala sekolah bidang kurikulum, tim penyusun kurikulum, serta menjadi pembimbing kegiatan ekstrakurikuler kerohanian.

Pada Januari 2019, AK target yang dituangkan dalam SKP untuk pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi bahwa nilai PK Guru dan PK Wakil Kepala Sekolah (PKWKS) yang akan diperoleh yaitu dengan sebutan “Baik”. Untuk pengembangan diri, ybs mengikuti diklat fungsional selama 32 jp dengan dua kegiatan. Sedangkan publikasi ilmiah diperoleh dari membuat modul/diktat Fisika kelas X semester ganjil genap dan membuat buku pedoman guru. Selain itu ybs juga menciptakan alat peraga dengan kategori sederhana.

Unsur penunjang diperoleh dari pengawas ujinan sekolah dan nasional, serta menjadi pengurus aktif organisasi profesi guru.

1.1 Perhitungan Angka Kredit

Untuk kenaikan pangkat ke golongan ruang IV/a ybs harus mengumpulkan 100 angka kredit selama 4 tahun atau 25 angka kredit dalam satu tahun dengan rincian sebagai berikut:

  • Angka Kredit Kumulatif (AKK) selama 4 tahun: 100 AK
    • Angka Kredit Unsur Utama: 90% x AKK = 90% x 100 AK = 90 AK, terdiri dari:
      • Angka kredit tugas tambahan dan pembelajaran: 90 AK – AKPKB = 90 AK – 12 AK = 78 AK
      • Angka kredit unsur PKB (AKPKB): 12 AK, terdiri dari Pengembangan Diri (PD) 4 AK dan Pubilasi Ilmiah/Karya Inovatif (PI/KI) 8 AK
    • Angka Kredit Unsur Penunjang (AKP): 10% x AKK = 10% x 100 AK = 10 AK

Jika angka kredit dihitung per tahun, maka diperoleh rincian sebagai berikut:

  • Angka Kredit Kumulatif (AKK) per tahun: 100 AK / 4 thn = 25 AK/thn
    • Angka Kredit Unsur Utama (Pembelajaran dan PKB): 90% x 25 AK = 22,50 AK,
    • Angka Kredit Unsur Penunjang (AKP): 10% x 25 AK = 2,50 AK
Baca Juga:  Panduan Registrasi Program Keahlian Ganda Angkatan 2 Bagi Guru SMA/SMK

1.2 Penyusunan SKP Wakil Kepala Sekolah

Penyusunan SKP Guru a.n Antonia Astuti, S.Pd pada Januari 2019 untuk kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya dapat dirinci sebagai berikut.

Unsur Utama (minimal 22,50 AK per tahun)

  • Tugas pembelajaran/bimbingan dengan asumsi PK Guru “Baik”: AK = 19,50 AK x 50% = 9,25 AK
  • Tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah dengan asumsi PK Guru “Baik”: AK = 19,50 AK x 50% = 9,25 AK
  • Menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya: AK = 2% x 19,50 = 0,39 AK
  • Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler: AK = 5% x 19,50 = 0,98 AK
  • Unsur PKB terdiri dari:
    • PD; Mengikuti diklat fungsional lamanya 30 s.d 80 jam: 1 AK x 2 kegiatan = 2 AK
    • PI; Membuat modul/diktat pembelajaran digunakan di tingkat sekolah/madrasah: 0,5 AK x 2 sem = 1 AK
    • KI; Membuat alat peraga dengan kategori sederhana: 1 AK

Unsur Penunjang (maksimal 2,5 AK per tahun)

  • Pengurus aktif organisasi profesi: 1 AK
  • Pengawas ujian sekolah: 0,08 AK
  • Pengawas ujian nasional: 0,08 AK

1.3 Tabel SKP Wakil Kepala Sekolah Golongan Ruang III/d

Formulir Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2019 Guru Fisika a.n Antonia Astuti, S.Pd dengan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Contoh SKP Wakil Kepala Sekolah

Keterangan: SKP serupa berlaku untuk tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, humas, dan sarana prasarana baik untuk jenjang SMA maupun SMK.

Download aplikasi SKP Wakil Kepala Sekolah, klik di sini.

2. SKP Guru dengan Tugas Tambahan Sebagai Ketua Program Keahlian

Rino Safrizal, S.Pd., dengan NIP 198505192015031003 adalah seorang guru produktif Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) di SMKN 10 Ketapang. Yang bersangkutan mengajar sejak tahun 2015 dan pangkat terakhir Penata Muda tk I golongan ruang III/b dengan jabatan Guru Pertama. Selain mengajar, ybs dipercaya menjadi ketua program keahlian, tim penyusun kurikulum TKJ, pembimbing guru pemula dalam program induksi, dan menjadi pengawas Penilaian Akhir Semester ganjil dan genap.

Pada Januari 2019, AK target yang dituangkan dalam SKP untuk pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi bahwa nilai PK Guru yang akan diperoleh yaitu dengan sebutan “Amat Baik”, sedangkan PK Ketua Program Keahlian dengan sebutan “Baik”. Untuk pengembangan diri, ybs mengikuti diklat fungsional selama 32 jp berupa pembuatan media pembelajaran berbasis teknologi informasi. Angka kredit dari unsur publikasi ilmiah diperoleh dari artikel ilmiah yang diterbitkan di koran daerah tingkat provinsi dengan judul Peran Orang Tua dalam Membentengi Anak dari Pengaruh Negatif Internet.

Angka kredit unsur penunjang diperoleh dari pengawas ujian sekolah dan nasional, menjadi anggota aktif organisasi profesi guru, serta pembimbing praktek kerja industri.

2.1 Perhitungan Angka Kredit

Untuk kenaikan pangkat ke Penata golongan ruang III/c ybs harus mengumpulkan 50 angka kredit selama 4 tahun atau 12,5 angka kredit dalam satu tahun dengan rincian sebagai berikut:

  • Angka Kredit Kumulatif (AKK) selama 4 tahun: 50 AK
    • Angka Kredit Unsur Utama: 90% x AKK = 90% x 50 AK = 45 AK, terdiri dari:
      • Angka kredit tugas tambahan dan pembelajaran: 45 AK – AKPKB = 45 AK – 7 AK = 38 AK
      • Angka kredit unsur PKB (AKPKB): 7 AK, terdiri dari Pengembangan Diri (PD) 3 AK dan Pubilasi Ilmiah/Karya Inovatif (PI/KI) 4 AK
    • Angka Kredit Unsur Penunjang (AKP): 10% x AKK = 10% x 50 AK = 5 AK

Jika angka kredit dihitung per tahun, maka diperoleh rincian sebagai berikut:

  • Angka Kredit Kumulatif (AKK) per tahun: 50 AK / 4 thn = 12,50 AK/thn
    • Angka Kredit Unsur Utama (Pembelajaran dan PKB): 90% x 12,50 AK = 11,25 AK,
    • Angka Kredit Unsur Penunjang (AKP): 10% x 50 AK = 1,25 AK

2.2 Penyusunan SKP Ketua Program Keahlian

Penyusunan SKP 2019 guru a.n Rino Safrizal, S.Pd untuk kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya dapat dirinci sebagai berikut.

Unsur Utama (minimal 11,25 AK per tahun)

  • Tugas pembelajaran/bimbingan dengan asumsi PK Guru “Amat Baik”: AK = 11,88 x 50% = 5,94 AK
  • Tugas tambahan sebagai ketua program keahlian dengan asumsi PK “Baik” AK = 9,5 x 50% = 4,75 AK
  • Menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya: 2% x 11,88 = 0,24 AK
  • Pembimbing guru pemula dalam program induksi: 5% x 11,88 = 0,59 AK
  • Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar: 2 sem x 2% x 11,88 = 0,48 AK
  • Unsur PKB terdiri dari:
    • PD; Mengikuti diklat fungsional lamanya antara 30 s.d 80 jam = 1 AK
    • PI: Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat provinsi (koran daerah) = 1,5 AK
Baca Juga:  Bahan Ajar PLPG Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan

Unsur Penunjang (maksimal 1,25 AK per tahun)

  • Pembimbing siswa dalam praktek kerja industri = 0,17 AK
  • Pengurus aktif organisasi profesi = 1 AK
  • Pengawas ujian sekolah = 0,08 AK
  • Pengawas ujian nasional = 0,08 AK

2.3 Tabel SKP Ketua Program Keahlian Golongan Ruang III/b

Formulir Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2019 Guru produktif TKJ a.n Rino Safrizal, S.Pd dengan tugas tambahan sebagai ketua program keahlian dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Contoh SKP guru dengan tugas tambahan Ketua Program Keahlian

Download aplikasi SKP Ketua Program Keahlian, klik di sini.

3. SKP Guru dengan Tugas Tambahan Sebagai Kepala Perpustakaan

Anastasia, S.Pd., dengan NIP 199205192015012002 adalah seorang guru Pendidikan Kewarganegaraan di SMKN 10 Ketapang. Yang bersangkutan mengajar sejak tahun 2015 dan pangkat terakhir Penata Muda golongan ruang III/a dengan jabatan Guru Pertama. Selain mengajar, ybs mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, pembimbing kegiatan ekstrakurikuler seni, serta menjadi pengawas Penilaian Akhir Semester ganjil dan genap.

Pada Januari 2019, AK target yang dituangkan dalam SKP untuk pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi bahwa nilai PK Guru dan PK Kepala Perpustakaan yang akan diperoleh yaitu dengan sebutan “Baik”. Untuk pengembangan diri, ybs mengikuti diklat fungsional berupa diklat manajemen perpustakaan berbasis sistem informasi dan komunikasi selama 4 hari atau setaja 32 jp. Angka kredit unsur penunjang diperoleh dari pengawas ujian sekolah dan nasional, menjadi anggota aktif kepramukaan, serta pembimbing praktek kerja industri.

3.1 Perhitungan Angka Kredit

Untuk kenaikan pangkat ke Penata Muda tk I golongan ruang III/b ybs harus mengumpulkan 50 angka kredit selama 4 tahun dengan rincian:

  • Angka Kredit Kumulatif (AKK) selama 4 tahun: 50 AK
    • Angka Kredit Unsur Utama: 90% x AKK = 90% x 50 AK = 45 AK, terdiri dari:
      • Angka kredit pembelajaran dan tugas tambahan: 45 AK – AKPKB = 45 AK – 3 AK = 42 AK
      • Angka kredit unsur PKB (AKPKB) berupa Pengembangan Diri (PD): 3 AK
    • Angka Kredit Unsur Penunjang (AKP): 10% x AKK = 10% x 50 AK = 5 AK

Jika dihitung per tahun, maka diperoleh rincian angka kredit sebagai berikut:

  • Angka Kredit Kumulatif (AKK) per tahun: 50 AK / 4 thn = 12,50 AK/thn
    • Angka Kredit Unsur Utama (Pembelajaran dan PKB): 90% x 12,50 AK = 11,25 AK,
    • Angka Kredit Unsur Penunjang (AKP): 10% x 50 AK = 1,25 AK

3.2 Penyusunan SKP Kepala Perpustakaan

Penyusunan SKP kepala perpustakaan pada Januari 2019 untuk kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya adalah sebagai berikut.

Unsur Utama (minimal 11,25 AK per tahun)

  • Tugas pembelajaran/bimbingan dengan asumsi PK Guru “Baik”: AK = 10,50 x 50% = 5,25 AK
  • Tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan dengan asumsi PK “Baik”: AK = 10,50 x 50% = 5,25 AK
  • Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler: AK = 5% X 10,50 = 0,53 AK
  • Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar: 2 sem x 2% x 10,50 = 0,42 AK
  • Unsur PKB:
    • Mengikuti diklat fungsional lamanya antara 30 s.d 80 jam: 1 AK

Unsur Penunjang (maksimal 1,25 AK per tahun)

  • Pembimbing siswa dalam praktek kerja industri = 0,17 AK
  • Anggota aktif kepramukaan = 0,75 AK
  • Pengawas ujian sekolah = 0,08 AK
  • Pengawas ujian nasional = 0,08 AK

3.3 Tabel SKP Kepala Perpustakaan Golongan Ruang III/a

Formulir Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2019 Guru Pendidikan Kewarganegaraan a.n Anastasia, S.Pd dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Contoh SKP guru dengan tugas tambahan Kepala Perpustakaan

Download aplikasi SKP Kepala Perpustakaan, klik di sini.

Baca Juga:  Contoh Menghitung Angka Kredit (PAK) berdasarkan Penilaian Kinerja Guru (PKG), Kepala Sekolah, dan Tugas Tambahan Lain

4. Tugas Tambahan Sebagai Kepala Laboratorium/ Bengkel/ Unit Produksi

Muhammad Anwar, S.T., dengan NIP 197601012002011001 adalah guru produktif untuk kompetensi Multimedia di SMKN 10 Ketapang. Yang bersangkutan mengajar sejak tahun 2002 dan saat ini berpangkat Pembina golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya. Selain mengajar, ybs dipercaya menjadi kepala laboratorium, pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, serta pembimbing guru pemula dalam program induksi.

Pada Januari 2019, AK target yang dituangkan dalam SKP untuk pelaksanaan pembelajaran adalah dengan asumsi bahwa nilai PK Guru yang akan diperoleh yaitu dengan sebutan “Baik” sedangkan PK kepala laboratorium dengan sebutan “Amat Baik”. Untuk pengembangan diri, ybs mengikuti diklat fungsional selama 32 jp dengan dua kegiatan. Publikasi ilmiah diperoleh dari pembuatan karya tulis berupa PTK dengan judul Peningkatan Hasil Belajar Siswa dengan Model Project Based Learning pada Materi Desain Media Interaktif. Selain itu ybs juga menciptakan alat peraga dengan kategori sederhana. Selanjutnya hasil PTK dibuat dalam bentuk artikel ilmiah dan diterbitkan dalam jurnal tingkat nasional yang terakreditasi. Unsur penunjang diperoleh dari pembimbing praktik kerja industri dan menjadi pengurus aktif organisasi profesi guru.

4.1 Perhitungan Angka Kredit

Untuk kenaikan pangkat ke Pembina tk I golongan ruang IV/b ybs harus mengumpulkan 150 angka kredit selama 4 tahun atau 37,5 angka kredit dalam satu tahun dengan rincian sebagai berikut:

  • Angka Kredit Kumulatif (AKK) selama 4 tahun: 150 AK
    • Angka Kredit Unsur Utama: 90% x AKK = 90% x 100 AK = 135 AK, terdiri dari:
      • Angka kredit tugas tambahan dan pembelajaran: 135 AK – AKPKB = 135 AK – 16 AK = 119 AK
      • Angka kredit unsur PKB (AKPKB): 16 AK, terdiri dari Pengembangan Diri (PD) 4 AK dan Pubilasi Ilmiah/Karya Inovatif (PI/KI) 12 AK
    • Angka Kredit Unsur Penunjang (AKP): 10% x AKK = 10% x 150 AK = 15 AK

Jika angka kredit dihitung per tahun, maka diperoleh rincian sebagai berikut:

  • Angka Kredit Kumulatif (AKK) per tahun: 150 AK / 4 thn = 37,5 AK/thn
    • Angka Kredit Unsur Utama (Pembelajaran dan PKB): 90% x 37,5 AK = 33,75 AK,
    • Angka Kredit Unsur Penunjang (AKP): 10% x 37,5 AK = 3,75 AK

4.2 Penyusunan SKP Kepala Laboratorium

Penyusunan SKP Guru a.n Antonia Astuti, S.Pd pada Januari 2019 untuk kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan dan angka kreditnya dapat dirinci sebagai berikut.

Unsur Utama (minimal 33,75 AK per tahun)

  • Tugas pembelajaran/bimbingan dengan asumsi PK Guru “Baik”: AK = 29,75 AK x 50% = 14,88 AK
  • Tugas tambahan sebagai kepala laboratorium dengan asumsi PK “Amat Baik”: AK = 37,19 AK x 50% = 18,59 AK
  • Pembimbing guru pemula dalam program induksi: 5% x 29,75 = 1,49 AK
  • Pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif: AK = 2% x 29,75 = 0,60 AK
  • Unsur PKB terdiri dari:
    • PD; Mengikuti diklat fungsional lamanya 30 s.d 80 jam: 1 AK x 2 kegiatan = 2 AK
    • PI; Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan: 4 AK
    • Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi: 2 AK

Unsur Penunjang (maksimal 3,75 AK per tahun)

  • Pembimbing siswa dalam praktik kerja industri: 0,17 AK
  • Pengurus aktif organisasi profesi: 1 AK

4.3 Tabel SKP Kepala Laboratorium Golongan Ruang IV/a

Formulir Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2019 Guru produktif Multimedia a.n Muhammad Anwar, S.T dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Contoh SKP guru dengan tugas tambahan Kepala Laboratorium

Keterangan: SKP serupa berlaku untuk tugas tambahan sebagai kepala bengkel dan kepala unit produksi di satuan pendidikan SMK.

Download aplikasi SKP Kepala Laboratorium/Bengkel/Unit Produksi, klik di sini.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments